Upaya Hukum Kasasi Korban KSP Indosurya Terhambat, Ini Sebabnya

Senin, 6 Maret 2023 16:15 WIB

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 896 korban korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya mengajukan permohonan kasasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Namun permohonan itu ditolak, apa sebabnya?

Hal ini diungkap kuasa hukum korban KSP Indosurya, Donal Fariz. Dia mengatakan, secara prosedur pengadilan tingkat pertama yang memeriksa berkas tersebut.

"Masalahnya dalam kasus ini berkas sudah ditolak (oleh PN Jakarta Barat). Alasannya tidak dapat diterima, tidak dijelaskan," kata Donal pada awak media di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Sebelumnya, korban KSP Indosurya telah mengajukan kasasi pada 6 Februari 2023 ke PN Jakarta Barat atas putusan majelis hakim, yang menolak tuntutan penggabungan ganti rugi korban.

Namun, permohonan tersebut ditolak. PN Jakarta Barat telah mengirim surat balasan pada 15 Februari 2023. Berdasarkan surat yang dilihat Tempo, berikut adalah empat poin yang tertulis dalam surat tersebut:

Advertising
Advertising

1. Bahwa Advokat Visi Law Office Donal Fariz, S.H., M.H. adalah kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama 896 orang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang mengajukan permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian.

2. Bahwa permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian telah ditolak oleh Majelis Hakim dengan Penetapan Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Desember 2022.

3. Bahwa dengan telah ditolaknya Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian tersebut. Maka, permohonan kasasi terhadap penetapan Majelis Hakim Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023, tidak dapat dilakukan.

4. Bahwa sesuai dengan pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa 'terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa, atau penuntut umum dapat mengajukan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas'.

Atas penolakan permohonan kasasi tersebut, 896 korban KSP Indosurya melalui kuasa hukum mereka mengirim berkas permohonan kasasi tersebut langsung ke Mahkamah Agung pada 20 Februari 2023.

Pilihan Editor: Pemerintah Salurkan Insentif Kendaraan Listrik Melalui Produsen, Begini Skemanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

18 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

2 hari lalu

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

Banjir bandang ini telah berdampak pada negara tetangga Kenya yakni Burundi dan Tanzania

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

6 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

7 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya