Alasan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector, Begini Penjelasan Jaminan Fidusia

Sabtu, 4 Maret 2023 13:01 WIB

Ilustrasi debt collector. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi debt collector yang melakukan kekerasan saat menagih utang debitur, selebgram Clara Shinta dan membentak polisi yang menengahi membuat marah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang berlaku kasar tersebut.

Prosedur penarikan kendaaraan gagal bayar sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan ini memperbolehkan lembaga leasing melakukan penarikan kendaraan kredit yang tidak lancar. Kendati demikian, masih banyak ditemui debt collector yang tidak sesuai dengan aturan. Hingga berlaku tidak wajar terhadap debitur atau peminjam.

Lantas, bagaimana sebenarnya jaminan fidusia yang menjadi pangkal banyaknya terjadi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Simak mengenai jaminan fidusia yang perlu diketahui.

Dirangkum dari "Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Fidusia merupakan pengadilan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan hak kepemilikan yang dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak. Hal ini tercantum dalam undang-undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia. Benda jaminan fidusia digunakan sebagai agunan pelunasan hutang.

Pemberi fidusia ialah orang perseorang atau korporasi pemilik benda, yang menjadi objek jaminan fidusia. Selanjutnya, penerima fidusia berupa perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang dengan nilai bayarnya dijamin dengan jaminan fidusia.

Advertising
Advertising

Jaminan fidusia dapat diberikan lebih dari satu penerima fidusia. Aturan tersebut di maklumat dalam pasal 8 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mengatakan jaminan dapat diberikan kepada satu atu lebih jenis benda, termasuk utang piutang baik yang telah ada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Lembata Kelas II, NTT "Akibat Hukum Perjanjian Jaminan Fidusia Terhadap Benda yang Dijaminkan" perjanjian fidusia sudah diterapkan sejak zaman penjajahan Belanda. Jaminan ini didasarkan pada yurisprudensi namun tidak diatur dalam undang undang. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia baru resmi diatur sejak 30 September 1999.

Jaminan fidusia semestinya melalukan prinsip constitutum prosessorium yang berdasarkan "atas kepercayaan" pada penyerahan hak milik. Penyerahan secara constitutum posessorium, yaitu benda yang hak miliknya diserahkan tetapi penguasaannya tetap ada pada pihak penyerah atas dasar titel tertentu yang umumnya pinjam pakai. Atas dasar kepercayaan disini adalah kepercayan pihak yang memberikan fidusia terhadap pihak penerima fidusia.

Penyerahan hak milik tersebut hanya berlaku sementara dan kepemilikan benda akan diserahkan kembali kepada pemberi fidusia. Hal ini berlaku saat hutang yang pembayarannya dijamin fidusia dihapus. Benda jaminan dieksekusi jika terjadi gagal bayar. Jaminan eksekusi benda fidusia dijelaskan pasal 15 ayat 3 yang menyebut apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Sayangnya, “atas kepercayaan” ini tidak berlaku pada tindakan penyerahan. Sesuai dengan konsep penyerahan yang merupakan akibat atau tindak lanjut dari adanya hubungan obligator atau peristiwa perdata yang menjadi penyerah tersebut. Sebelumnya, penyerahan hak kepemilikan pada jaminan fidusia bukan berarti menyerahkan bentuk fisik.

Menurut pasal 17 Undang- Undang Fidusia, jaminan hak milik fidusia yang diserahkan hanyalah penyerahan bersyarat atau secara kepercayaan. Artinya, apabila perjanjian dalam perjanjian fidusia dihapus, maka hak milik atas jaminan fidusia akan kembali ke pemilikan pemberi fidusia. Benda jaminan fidusia hanya dibuat untuk menjamin sehingga penerima fidusia tidak diperbolehkan melakukan tindakan kepemilikan.

Kesalahan pada jaminan fidusia yang menimbulkan keresahan di masyarakat membuat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi sudah mempertimbangkan tata cara eksekusi dan prosedur penyerahan objek fidusia.

Pilihan Editor: Pengertian Debt Collector dan Mata Elang, Adakah Alasan Hukumnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

13 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

14 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

16 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

1 hari lalu

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

Direktur PT GEM Indonesia Baki Lee menargetkan dalam agenda Busworld 2026 mendatang kendaraan yang dipamerkan 70 persen energi hijau.

Baca Selengkapnya

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

2 hari lalu

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya