Bila PNS Aktif Meninggal, Apa yang Didapat Ahli Warisnya?

Reporter

Sabtu, 4 Maret 2023 09:19 WIB

Pegawai Pemprov mengantri bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat acara halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin 9 Mei 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2022. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pertanyaan tentang hak yang bakal diterima keluarga seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang masih aktif, tetapi meninggal dunia sebelum memasuki masa purna tugas (pensiun) kerap dicari di internet. Sesungguhnya, pemerintah sendiri mengatur ketentuan tunjangan dan santunan dalam program Jaminan Kematian (JKM). JKM dikelola dan akan diberikan oleh PT Taspen (Persero).

Sebagaimana yang tertuang pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 66 Tahun 2017 pengganti PP No. 70 Tahun 2015, Taspen mengelola program JKM berupa perlindungan atas risiko kematian bukan disebabkan kecelakaan kerja. Pengelolaan iuran dan pelaporannya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia No. 206/PMK.02/2017 tentang perubahan Permenkeu No. 241/PMK.02/2016.

Kepesertaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PNS, atau pejabat negara secara otomatis berlaku hingga pihak yang bersangkutan tersebut berhenti. Tidak hanya itu, kebijakan JKM juga diperoleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta ketua atau anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Apa yang Didapatkan Keluarga PNS Meninggal Dunia?

Sumber dana santunan kematian dihimpun dari 0,72% gaji pokok peserta yang diberikan oleh instansi pemberi kerja. Adapun beberapa tunjangan yang akan diberikan terdiri dari:

- Santunan satu kali pencairan sekaligus sebesar Rp 15 juta.

Advertising
Advertising

- Uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji terakhir.

- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta.

- Bantuan beasiswa maksimal untuk 2 anak, masing-masing sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan terdaftar sebagai peserta minimal 3 tahun.

Syarat Mengurus Taspen PNS Meninggal Dunia Aktif

Untuk melakukan klaim santunan kematian PNS, pihak keluarga baik pasangan suami/istri, anak kandung, orang tua kandung, maupun ahli waris lainnya perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut beberapa dokumen sebagai syarat mengurus Taspen PNS meninggal dunia.

- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang terisi lengkap.

- Identitas diri pemohon berupa e-KTP atau SIM (Surat Izin Mengemudi).

- Surat keterangan kuasa sebagai ahli waris yang disahkan oleh kepala instansi tempat PNS bekerja.

- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang diterbitkan oleh bendaharawan gaji.

- Surat kematian dari rumah sakit, kepala desa, atau lurah wilayah domisili.

- Surat nikah berlegalisir dari catatan sipil, KUA (Kantor Urusan Agama), lurah, atau kepala desa.

- Syarat mengurus Taspen PNS meninggal dunia aktif berikutnya dengan melampirkan surat penunjukan wali berdasarkan putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama, apabila pemohon merupakan anak-anak di bawah 18 tahun.

- Surat keputusan dari pengadilan tentang penetapan ahli waris.

- Surat kuasa ahli waris dari lurah atau kepala desa jika pemohon merupakan suami/istri, anak kandung, atau orang tua kandung.

- Surat keterangan menempuh pendidikan formal (sekolah/kuliah) anak.

- Surat pernyataan Taspen Dwiguna Sejahtera (TDS) jika ada atau opsional.

Cara Mengurus Taspen PNS Meninggal Dunia Berstatus Aktif

Cara mencairkan Taspen PNS aktif meninggal dunia dapat dilakukan melalui website resmi Taspen. Berikut langkah-langkah untuk memperoleh santunan dari program Jaminan Kematian.

  1. Akses portal tos.taspen.co.id bisa via smartphone maupun laptop.
  2. Pilih layanan ‘Klaim Online’.
  3. Pada menu jenis pengajuan & persyaratan klaim, tekan ‘ASN Aktif’.
  4. Selanjutnya, untuk bagian hubungan kekerabatan pilih untuk suami/istri, anak, orang tua, maupun ahli waris lainnya.
  5. Pilih jenis klaim yang diajukan, yakni ‘Asuransi Kematian Peserta Aktif’.
  6. Unduh formulir registrasi pada tombol ‘Download Formulir Persyaratan’.
  7. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  8. Masukkan NIP, Notas, atau nomor KPE.
  9. Tekan kembali tombol ‘Selanjutnya’.
  10. Isi bagian data pemohon.
  11. Unggah seluruh dokumen untuk mengurus Taspen PNS aktif meninggal dunia.
  12. Lengkapi data pegawai yang wafat.
  13. Tunggu instruksi berikutnya dan keluarga akan menerima pencairan santunan kematian PNS aktif.

Pilihan editor: Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun?

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

6 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

6 hari lalu

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

8 hari lalu

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

Seleksi CPNS 2024 akan berlangsung lebih dari satu kali dalam setahun. Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka? Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

11 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

14 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya