LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin, Berlaku Mulai Besok
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Agung Sedayu
Selasa, 28 Februari 2023 16:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, bank perkreditan rakyat atau BPR, dan valuta asing (valas) di bank umum masing-masing 25 basis poin (bps). Rinciannya, kenaikan menjadi 4,25 persen untuk bank umum, 2,25 persen untuk valas, serta kenaikan menjadi 6,75 persen untuk BPR,
“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Maret 2023 sampai 31 Mei 2023,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 28 Februari 2023.
Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Penentuannya dilakukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antarbank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan nasionall,” ungkap Purbaya.
Oleh sebab itu, Purbaya mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besar tingkat bunga penjamin yang berlaku saat ini. Upaya tersebut, kata dia, bisa dilakukan melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media sosial.
Kemudian untuk melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, pihaknya juga mengimbau bank agar tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan.
“Kami juga berharap bank tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,”pungkas Purbaya
Pilihan Editor: Luhut Melarang Pembangunan Hotel Bintang 3 di Danau Toba, Ini Penjelasan Sandiaga Uno
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini