Muncul Kuota Layanan BPJS Kesehatan, Ombudsman Sebut Pengawasan Kurang Maksimal
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 28 Februari 2023 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Ombudsman, Bellinda W. Dewanty, menjelaskan pihaknya mendapatkan potensi maladministrasi di pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya berkaitan dengan penerapan "kuota layanan” di fasilitas kesehatan.
Padahal, kata dia, Ombudsman meyakini dari pihak Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, tidak menerapkan permbatasan kuota kepada para pasien.
“Kami juga menyoroti ada peran penting dari BPJS Kesehatan dalam mengawasi "kuota layanan” penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang ada di masing-masing faskes (fasilitas kesehatan). Kami melihat BPJS Kesehatan belum maksimal dalam menerapkan fungsi pengawasan,” ujar dia dalam diskusi virtual pada Selasa, 28 Februari 2023.
Menurut Bellinda, BPJS Kesehatan seharusnya memastikan dan mengkoordinasikan bahwa jumlah peserta BPJS yang mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun tingkat rujukan lanjutan (FKTRL) tidak mendapatkan penolakan.
Jika rumah sakit A bisa melayani 30 pasien dengan rincian 20 pelayanan BPJS Kesehatan, 5 asuransi, dan 5 lainnya mandiri, seharusnya pihak BPJS Kesehatan harus memastikannya.
“Memastikan secara betul bahwa 20 peserta BPJS ini sudah terlayani dengan baik,” ucap Bellinda.
Tidak hanya sekadar pembagian “kuota layanan” saja, menurut Bellinda, karena pada praktiknya banyak masyarakat mengaku merasa ditolak. Ombudsman menilai hal itu terjadi karena tidak ada standarisasi yang menyebabkan tidak terukurnya jumlah yang sudah ditetapkan, atau yang notabenenya menjadi kemampuan rumah sakit dalam melayani setiap hari.
Selanjutnya: faktor-faktor potensi maladministrasi itu berangkat dari ...
<!--more-->
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan harus melakukan pengawasan terhadap jumlah penyelenggaraan layanan atau batasan kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan. Jika memang ada 20 pasien sehari yang mampu dilayani oleh BPJS Kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS sejatinya memang 20 itu yang menjadi prioritas.
“Tidak ada lagi kemudian kalimat-kalimat penolakan karena tidak bisa terlayani maka digunakan kuota dari mandiri ataupun asuransi,” tutur Bellinda.
Selain itu, kata Bellinda, Ombudsman menilai bahwa faktor-faktor potensi maladministrasi itu berangkat dari adanya pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh badan pengawas rumah sakit (BPRS). Menurut dia, BPRS semestinya melakukan audit audit secara internal secara masif untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan dengan maksimal.
Masalah lainnya, dia berujar, tidak semua provonsi memiliki BPRS. Sehingga fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi harus dimaksimalkan oleh dinas kesehatan yang ada di kabupaten dan kota tersebut. “Termasuk juga dari suku dinas yang ada di kabupaten dan kota,” tutur Bellinda.
Pilihan Editor: Modus "Kuota Layanan" BPJS Tuai Sorotan Ombudsman, Bagaimana Modusnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini