Buntut Kasus Pejabat Pajak, Pakar Sebut Tuntutan Pajak Harta Mengemuka Kembali: Akhiri Oligarki
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 25 Februari 2023 10:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menanggapi peristiwa penganiayaan dan juga pamer harta yang dilakukan oleh Mario Dendy Satriyo yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. Selain mendorong munculnya tuntutan moral dari masyarakat yang sempat muncul lalu menguap, ia menyebutkan, yang tak kalah penting adalah pemberlakuan pajak harta.
"Tuntutan moral penting, tapi kami harus tuntut juga tindakan rill dalam bentuk perubahan sistem. Perubahan itu adalah tuntut segera berlakukan pajak harta," ujar Suroto lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Pajak harta atau kekayaan bersih, kata dia, adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan aset pribadi. Aset pribadi yang dimaksud mencakup uang tunai, deposito bank, real estat, aset dalam program asuransi dan pensiun, kepemilikan bisnis yang tidak berbadan hukum, sekuritas, dan lainnya.
Menurut Suroto, pajak kekayaan ini merupakan pajak atas komponen harta pribadi dikurangi dengan utang. Jadi pajak kekayaan bisa juga disebut sebagai pajak harta atau kekayaan bersih.
Di Indonesia, Suroto menilai, angka gini ratio yang menggambarkan ketimpangan yang sangat besar, mulai dari pendapatan hingga distribusi 0,77. Sementara, pada orang dewasa Indonesia, mayoritas atau 83 persen kekayaanya hanya di bawah Rp 150 juta, padahal rata-rata dunia 58 persen.
"Mereka yang kekayaanya di atas Rp 1,5 milyar itu hanya 1,1 persen. Padahal rata-rata dunia 10,6 persen menurut Suissie Credit, 2022," kata dia. "Dari 4 keluarga kekayaanya sama dengan 100 juta rakyat Indonesia dari yang termiskin menurut Oxfarm, 2021."
Kesenjangan ekonomi di Indonesia, kata Suroto, sudah dalam keadaan yang ekstrem dan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan bangsa dan negara. Dengan begitu, ia menilai tuntutan agar diberlalukan pajak harta sangat masuk akal, agar negara ini tidak dikuasai oleh segelintir oligarki dan segelintir elit kaya tidak lagi semena-mena.
"Sumber kekuasaan kuno paling penting itu adalah dari penguasaan properti, kekayaan atau harta. Solusinya, akhiri oligarki dan kesewenang-wenangan elit melalui pajak harta sekarang juga," tutur Suroto.
Selanjutnya: Tarif pajak kekayaan ini harus bersifat progresif...
<!--more-->
Lebih jauh Suroto menyebutkan tarif pajak kekayaan ini harus bersifat progresif. Semakin besar kekayaannya, maka semakin tinggi tarifnya. Tujuanya adalah untuk mengurangi konsentrasi kekayaan pada segelintir orang kaya.
Pajak harta ini, menurut dia, juga sangat penting terutama bagi negara-negara yang rasio gini kekayaannya sangat tinggi seperti Indonesia. "Pajak harta harus segera diterapkan di Indonesia karena kekuasaan oligarki atau elit kaya saat ini sudah membahayakan bagi kepentingan demokrasi," kata dia.
Kebijakan ini juga telah diterapkan di banyak negara. Tercatat saat ini sudah 36 negara menerapkannya, seperti di Prancis, Jerman, Norwegia, Hungaria, Swiss, dan lain-lain. "Padahal negara-negara tersebut tingkat kesenjangan kekayaannya sudah cukup rendah," ujar Suroto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meminta agar masyarakat tetap membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun pajak penghasilan di tengah pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang tengah berjalan.
Sri Mulyani juga telah mencopot jabatan Rafael yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Saya mengimbau masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin memiliki kemarahan terkait tingkah laku dari putra seseorang jajaran Kemenkeu tidak mempengaruhi komitmen bersama untuk membangun Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.
Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani, akan terus terbuka pada koreksi dari seluruh lapisan masyarakat. "Saya berharap dan mengimbau agar masyarakat terus berpikir dan menjaga sikap untuk terus membangun secara konstruktif hal-hal yang menjadi pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas."
MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA
Pilihan Editor: Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Mundur, ICW: Sebaiknya Kemenkeu Menolak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.