TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara soal pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang menyatakan akan mengundurkan diri. ICW meminta Kemenkeu tidak menyetujui tersebut.
"Pengunduran diri butuh persetujuan. Sebaiknya Kemenkeu menolak karena sedang proses pemeriksaan," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina lewat keterangan tertulis, Jumat malam, 24 Februari 2023.
Apalagi, kata Almas, teranyar ada temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal transaksi mencurigakan oleh Rafael. Transaksi mencurigakan itu di antaranya, jumlah transaksi yang tidak sesuai profil dan menggunakan banyak nominee atau nama orang lain dalam transaksi tersebut.
“Terdapat transaksi signifikan tidak sesuai profil, baik di rekening pribadi atau banyak pihak nominee,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, 24 Februari 2023.
Ivan mengatakan transaksi yang dideteksi oleh PPATK berjumlah sangat besar dan tidak sesuai dengan profil Rafael. Ivan mengatakan nominee yang diduga dipakai terdiri dari banyak pihak.
Staf Khusus Menteri Keuangan Kemenkeu Yustinus Prastowo membenarkan Rafael sudah membuat surat pengunduran diri.
Namun ditanya soal kemungkinan Rafael diperiksa soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya setelah mengundurkan diri, Prastowo tidak menjawab secara gamblang.