Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah

Sabtu, 25 Februari 2023 09:43 WIB

ilustrasi pensiun (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Informasi cara menghitung uang pensiun karyawan swasta mungkin dibutuhkan bagi Anda yang akan memasuki masa purna tugas. Meskipun identik dengan PNS atau ASN, sebenarnya pekerja di perusahaan non pemerintahan juga bisa memperoleh dana pensiun di masa tua yang berbeda dengan pesangon akibat PHK.

Yang perlu diketahui adalah dasar hukum pensiun karyawan swasta memiliki beberapa perbedaan ketentuan. Simak penjelasannya berikut ini.

Aturan Pensiun Karyawan Swasta

Menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, tidak disebutkan secara jelas batas usia pensiun. Sesuai Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No. 2 Tahun 1995 dituliskan bahwa umur pegawai yang masuk masa pensiun normalnya adalah 55 tahun. Namun, apabila yang bersangkutan masih dipekerjakan, maka usia pensiun bertambah maksimum hingga 60 tahun.

Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 berkaitan dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP). Staf yang berumur 56 tahun bisa mengajukan permohonan pensiun. Serta dapat ditambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas 65 tahun.

Advertising
Advertising

Sementara pada PP No. 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (PP JHT), manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun. Termasuk pula bagi peserta terdampak PHK maupun berhenti kerja (resign).

Perhitungan pesangon PHK karyawan swasta dan pensiun diatur dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021. Namun informasi terkait besaran dana pensiun tidak dipaparkan.

Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 56, pengusaha dapat menetapkan PHK kepada buruh yang memasuki waktu pensiun, asalkan memenuhi beberapa hak di bawah ini.

- Uang pesangon senilai 1,75 kali sesuai Pasal 40 ayat (2).

- Uang penghargaan masa kerja senilai 1 kali sesuai Pasal 40 ayat (3).

- Uang pengganti hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

Berikut jumlah uang pesangon berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021.

- Masa kerja di bawah 1 tahun, maka menerima pesangon senilai 1 bulan upah.

- Masa kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 2 tahun, maka menerima pesangon senilai 2 bulan upah.

- Masa kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 3 tahun, maka menerima pesangon senilai 3 bulan upah.

- Masa kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 4 tahun, maka menerima pesangon senilai 4 bulan upah.

Selanjutnya: - Masa kerja minimal 4 tahun atau lebih...

<!--more-->

- Masa kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 5 tahun, maka menerima pesangon senilai 5 bulan upah.

- Masa kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 6 tahun, maka menerima pesangon senilai 6 bulan upah.

- Masa kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 7 tahun, maka menerima pesangon senilai 6 bulan upah.

- Masa kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 8 tahun, maka menerima pesangon senilai 7 bulan upah.

- Masa kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka menerima pesangon senilai 9 bulan upah.

Sedangkan uang penghargaan masa kerja yang dimaksud pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (3), antara lain:

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi di bawah 6 tahun, akan mendapatkan 2 bulan upah.

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi di bawah 9 tahun, akan mendapatkan 3 bulan upah.

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi di bawah 12 tahun, akan mendapatkan 4 bulan upah.

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi di bawah 15 tahun, akan mendapatkan 5 bulan upah.

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi di bawah 18 tahun, akan mendapatkan 6 bulan upah.

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi di bawah 21 tahun, akan mendapatkan 7 bulan upah.

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi di bawah 24 tahun, akan mendapatkan 8 bulan upah.

- Masa kerja 24 tahun atau lebih, akan mendapatkan 10 bulan upah.

Jumlah uang penggantian hak yang tercantum pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4), di antaranya:

- Cuti tahunan belum gugur atau belum diambil.

- Ongkos pulang untuk karyawan dan keluarga ke lokasi baru diterima kerja.

- Hal-hal lain atas perjanjian kerja, ketentuan perusahaan, maupun PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Demikian langkah-langkah cara menghitung uang pensiun karyawan swasta dilihat dari PP No. 35 Tahun 2021. Nominal bisa berbeda tergantung kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Cara Cek Saldo Taspen Via Website Terbaru yang Mudah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

13 jam lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

3 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

7 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

8 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

9 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

9 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

10 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

10 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

13 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya