Enam Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik, Tak Usah Panik

Jumat, 24 Februari 2023 17:48 WIB

Ilustrasi debt collector atau penagih utang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih hutang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Debt collector tidak menagih semua jenis hutang, biasanya hanya menagih hutang yang sudah terlalu lama jatuh tempo.

Umumnya, setiap lembaga keuangan memiliki peraturan agar debt collector dijadikan opsi terakhir untuk mengelola penagihan hutang agar hutang-hutang debitur dibayarkan.

Peraturan OJK tentang debt collector ini memang sudah legal, yakni dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan diperkenankan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga di bidang penagihan dengan cara membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti yang sah.

Dokumen yang harus dibawa oleh profesi debt collector yakni kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi yang telah terdaftar OJK, surat tugas perusahaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan sertifikat jaminan fidusia. Simak 6 cara menghadapi debt collector berikut ini:

1. Terima Kedatangan Debt Collector Dengan Baik

Hal utama saat menghadapi debt collector yang mendatangi rumah yakni dengan menerima kedatangan mereka dengan baik, tidak menghindar, atau bahkan lari dari tanggung jawab. Biar bagaimanapun, debitur harus membayar hutang-hutangnya dan tugas debt collector hanyalah menagih hutang dengan baik agar hutang tersebut lunas.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Debt collector pasti memiliki surat tugas resmi ...

<!--more-->

2. Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector

Hal selanjutnya yang harus dilakukan jika debt collector mendatangi rumah yakni debitur harus menanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut. Sebab, itu adalah solusi utama dalam menghindari debt collector ilegal.

Debt collector yang benar pastinya memiliki surat tugas resmi dari perusahaan atau dari Lembaga Keuangan terkait, selain itu debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Untuk itu, tanyakan semuanya dan baca dengan teliti isi berkasnya, namun jika debt collector tersebut tidak memiliki berkas apapun maka jangan pedulikan dan abaikan saja.

3. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan Anda, Termasuk Kendala yang Dihadapi

Berusahalah untuk menjelaskan dengan jujur, tenang, dan sopan mengenai kondisi keuangan yang sedang dihadapi agar penagih hutang bisa memberikan solusi dan memahami keterlambatan pembayaran. Selain itu, baiknya debitur bersikap kooperatif dengan tetap membayar hutang sesuai yang telah disepakati.

4. Lakukan Pembayaran yang Menunggak kepada Debt Collector

Apabila debitur kebingungan akan pelunasan hutang yang harus dibayarkan, namun kondisi keuangan sedang tidak baik. Maka solusinya bayarlah tunggakan debitur dengan membayar angsuran. Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, namun jika tidak mampu membayar secara angsuran upayakan untuk mengikuti arahan dan diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak tanpa adanya kekerasan.

5. Ikuti Permintaan dan Arahan Debt Collector dengan Baik

Kondisi keuangan memang kadang sulit bagi sebagian orang, untuk itu sebaiknya memiliki manajemen keuangan yang baik dan stabil. Namun jika debitur didatangi debt collector saat tidak memiliki uang sepeserpun, usahakan untuk menerima kedatangannya, ikuti permintaan dan arahannya, serta bicarakan dengan baik agar debt collector bisa memberikan solusi atau bahkan keringanan jadwal pembayaran hutang. Sebab, dengan begitu sang debitur memiliki itikad baik kepada pihak bank atau pinjaman online tersebut.

6. Laporkan Tindakan Debt Collector ke Pihak Berwajib jika Mendapat Ancaman dan Intimidasi

Apabila debitur telah menjelaskan segala alasannya dengan baik saat menghadapi penagih hutang di rumah, namun tetap diberikan intimidasi, ancaman, atau bahkan kekerasan maka jangan segan untuk segera melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. Simak cara melaporkan debt collector dibawah ini.

- Cara Melaporkan Debt Collector ke Pihak Berwajib

Selanjutnya: Cara Melaporkan Debt Collector ke Pihak Berwajib

<!--more-->

Perilaku yang tidak etis dari debt collector yang bersikap mengganggu atau galak dapat menyebabkan banyak masalah. Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh mereka dapat membuat individu merasa tidak nyaman dan cemas. Terus menerus dihubungi dan ditekan oleh debt collector juga dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

Selain itu, perilaku tersebut dapat merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan industri jasa keuangan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang efektif untuk mencegah dan menindak perilaku tidak pantas dari debt collector, serta memberikan perlindungan dan dukungan kepada individu yang menjadi sasaran mereka. Anda bisa lakukan hal ini jika sedang berada di posisi tersebut.

1. Siapkan pulsa
2. Hubungi 110 dan carilah nomor telepon dari kantor polisi terdekat
3. Hubungi nomor polisi terdekat dan ceritakan keluhan Anda
4. Laporan akan diproses untuk melakukan penyidikan.

- Cara Melaporkan Debt Collector ke Bank Indonesia

Debt collector yang tidak sesuai peraturan dapat merugikan konsumen yang berhutang. Ketika debt collector melakukan tindakan yang tidak etis dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka dapat menakut-nakuti atau mempermalukan konsumen yang berhutang, yang pada gilirannya dapat memicu stres dan kecemasan.

Selain itu, tindakan tidak pantas dari debt collector juga dapat merusak hubungan antara konsumen dengan kreditur. Perlu adanya tindakan yang tegas dari lembaga-lembaga terkait untuk mencegah dan menindak perilaku yang tidak pantas dari penagih utang. Anda bisa mengirim laporan ke Bank Indonesia bila mengalami hal tersebut.

1. Menghubungi contact center BICARA di 131
2. Mengirim e-mail ke bicara@bi.go.id atau Surat ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
3. Isi form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
4. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
5. Selain ke Bank Indonesia, Anda dapat melaporkan oknum ke pihak lain seperti OJK.

- Cara Melaporkan Debt Collector ke Otoritas Jasa Keuangan

Jika penagih hutang masih meneror dengan cara intimidasi berlebihan dan membuat Anda tidak nyaman untuk menghadapinya. Sebaiknya segera lapor dengan badan penanggung jawab pihak terkait. Anda bisa melapornya ke OJK dengan cara berikut ini:

1. Mengirim surat ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350 yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
2. Menghubungi contact center ke 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
3. Mengirim e-mail: konsumen@ojk.go.id
4. Isi form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
5. Tak hanya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, pengaduan dapat diarahkan ke YLKI.

Itu dia 6 cara menghadapi debt collector, namun sebaiknya berkonsultasilah dengan baik dan pahami kesepakatannya sebelum berhutang. Selain itu, jika Anda berhutang maka usahakan untuk membayarnya secara kooperatif sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani.

Pilihan editor: Gaduh Debt Collector: Belum Ada Regulasinya, Ini Pokok-pokok Etika Penagih Utang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

2 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

3 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

5 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya