Perpu Cipta Kerja Segera Disahkan Jadi UU, Sekjen Kemnaker Bilang Begini

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Minggu, 19 Februari 2023 11:18 WIB

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi optimistis Perpu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja bisa menjadi solusi Indonesia untuk menghadapi ketidakpastian global. Selain itu, Perpu Cipta Kerja juga diyakini mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan investasi serta menciptakan lapangan kerja.

“Kita harus melihat bahwa Perppu Cipta Kerja ini adalah sebuah ikhtiar untuk mencari solusi dalam mengantisipasi dampak dinamika global dan kepastian hukum,” kata Anwar Sanusi melalui keterangan resmi, Jumat,17 Februari 2023.

Dia pun berharap Perpu Cipta Kerja bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan begitu, kata dia, urgensi dari Perpu dapat tercapai.

Adapun DPR RI telah menyetujui RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II alias dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diteken dalam rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR dan DPD RI bersama pemerintah yang digelar Rabu, 15 Februari 2023.

Adapun dari 9 fraksi DPR, sebanyak 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak Perpu Ciptaker. Penolakan ini berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). DPD RI turut menyatakan penolakannya terhadap Perpu ini.

Advertising
Advertising

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan MK telah meminta pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja melalui proses yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Alih-alih memperbaiki, dia menyebut pemerintah malah menerbitkan Perpu.

“Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perpu dengan materi UU sebelumnya. Artinya, keluarnya Perpu Ciptaker kelanjutan proses legislasi yang tidak partisipatif,” kata Santoso dalam rapat.

Keputusan DPR membawa Perpu Cipta Kerja ke sidang paripurna juga dikecam Partai Buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengecam keras sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang setuju membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai sikap tersebut tidak menggambarkan keinginan masyarakat.

Mengutip survei yang dilakukan oleh sebuah media, Said menyatakan bahwa 61,3 persen masyarakat menilai Perpu tersebut tidak mendesak. “Dengan demikian, DPR yang mengesahkan Perpu itu mewakili siapa?,” ujar dia pada Jumat 17 Februari 2023.

Iqbal mengatakan ada beberapa hal yang menjadi sorotan Partai Buruh terkait Perpu Cipta Kerja. Pertama, kata dia, adalah mekanisme terkait upah minimum. Kemudian, terkait outsourcing, pesangon, hingga aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

RIRI RAHAYU | IMA DINI SHAFIRA | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Jokowi Blusukan ke Pasar Wonokromo: Stok Minyak Goreng Ada Meski Tak Berlimpah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

6 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

4 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya