Teten Masduki: KSP Indosurya Lakukan Praktik Shadow Banking
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 15 Februari 2023 16:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyebut Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Indosurya melakukan praktik shadow banking.
Teten menuturkan, Indosurya menggunakan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas. Padahal, Indosurya berbadan hukum koperasi. Tabungan tersebut lantas dibukukan sebagai deposito.
“Dibukukan di koperasi simpan pinjam. Dari awal, koperasi melakukan praktik shadow banking sehingga lolos dari pengawasan OJK,” kata Teten kepada wartawan di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023.
Ulah Indosurya yang demikian, kata Teten, turut menghambat pengembalian dana ke anggota. Pasalnya, karena Indosurya menginvestasikan tabungan anggota, KSP terebut pun tidak memiliki hak atas aset tersebut. “PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Indosurya baru 15 persen,” kata dia.
Dorong Revisi UU Koperasi
Teten menilai penyelesaian permasalahan koperasi semakin mendesak untuk dilakukan. Karena itu, dia mendorong revisi UU Koperasi. Melalui revisi tersebut, Teten berharap pengawasan terhadap pemerintah bisa semakin ditingkatkan.
“Komisi XI sudah setuju. Kami harap pertengahan tahun ini (revisi) selesai karena sudah sangat serius,” ucap Tetep.
Selanjutnya: Teten sempat mengatakan bahwa ...
<!--more-->
Sebelumnya, Teten sempat mengatakan bahwa untuk menyelesaikan kasus Indosurya, pemerintah tidak memiliki solusi jangka pendek untuk nasabah. Misalnya, penggunaan dana talangan atau mekanisme lain untuk mengganti uang anggota koperasi.
Dalam revisi UU Koperasi, pemerintah mengusulkan ada otorita pengawas, seperti Otorita Jasa Keuangan (OJK), karena koperasi tidak bisa lagi diawasi oleh diri sendiri. Selain itu, dia juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi).
Adapun kasus Indosurya ini bermula dari penghimpunan dana yang diduga dilakukan secara ilegal menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti/Cipta. Praktik tersebut dilakukan sejak November 2012 hingga Februari 2022.
Kasus ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan bahwa dua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, divonis bebas. Namun, Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding karena hakim dinilai keliru dalam memutuskan kasus yang merugikan 23 ribu orang dengan kerugian mencapai rp 106 triliun.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Begini Pembagian Kewenangan OJK dan Kemenkop UKM soal Koperasi Open Loop dan Close Loop
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.