Realisasi Putusan PKPU Koperasi Bermasalah Rendah, Teten: KSP Indosurya 15,5 Persen dan KSPSB 3 Persen

Selasa, 14 Februari 2023 14:47 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkopukm) Teten Masduki mengatakan realisasi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kasus koperasi bermasalah terbilang rendah.

"Di awal pandemi itu ada sekitar delapan koperasi yang mengalami gagal bayar. Lalu, antara pengurus dan anggota itu berdamai lewat pengadilan niaga, lewat putusan PKPU," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

Dia melanjutkan, Kementerian Koperasi dan UKM lalu membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Januari 2021, dengan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan unsur profesi serta praktisi hukum kepailitan.

"Jadi karena koperasi berbeda dengan bank, tidak ada mekanisme bailout, tidak ada perlindungan penyimpanan terhadap penyimpan di koperasi. Jadi memang satu-satunya adalah bagaimana mengefektifkan putusan di PKPU," ujar Teten.

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, kata dia, fungsinya untuk mengawal putusan PKPU atau homologasi terhadap delapan koperasi bermasalah dan melakukan pendampingan pada pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) tahun 2021.

Advertising
Advertising

Selain itu, fungsi lainnya adalah mencegah kepailitan terhadap koperasi, memantau proses penindakan hukum pidana atas dasar laporan anggota koperasi kepada kepolisian, dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga.

Teten melanjutkan, tahapan pembayaran homologasi itu berdasarkan asset based resolution, yaitu bagaimana menggunakan hasil kerja sama aset dan penjualan aset sebagai sumber pengembalian anggota. Menurutnya, hanya itu yang dimiliki sekarang.

"Dalam praktenya, sekarang ini putusan PKPU itu rendah realisasinya. Saya sebut saja misalnya KSPSB (Koperasi Simpan Pinjam Sehat Sejahtera Bersama) yang anggotanya 185 ribu orang, itu baru sekitar 3 persen. Indosurya yang ramai kemarin dibebaskan oleh Pengadilan Jakarta Barat itu juga baru 15,5 persen, nggak jalan," tutur Teten.

Menurut Teten, ini disebabkan aset tersebut bukan dalam kepemilikan koperasi. Kedua, ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga kepolisian menyita aset dan membekukannya sehingga tidak bisa dilakukan penjualan.

Penyebab lainnya adalah proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi di luar skema homologasi dan praktik pelunasan dengan cara-cara lain.

"Nah, di Undang-Undang PKPU Nomor 37 Tahun 2024 tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran pembiayaan tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian perdamaian. Ini lemah sekali," tutur Teten.

Bahkan, kata dia, pihaknya menyampaikan PKPU dan kepailitan ke Mahkamah Agung karena bisa dipakai merampok dana koperasi. Akhirnya keluar tidak diperbolehkan ada PKPU dan kepailitan yang diajukan oleh anggota, harus oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kalau kemarin kan dua orang saja mem-PKPU-kan atau mempailitkan, dan disetujui itu mengorbankan ribuan anggota," ungkapnya.

Pilihan Editor: DPR Umumkan Filianingsih Hendarta Menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

4 hari lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

5 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

5 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

12 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

13 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

13 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

13 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

18 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

19 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

22 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya