Sebelas Organisasi Masyarakat Sipil Gugat Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung

Senin, 13 Februari 2023 17:00 WIB

Peluncuran Catatan Akhir Tahun (Catahu) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2022 di Kemang, Jakarta Selatan pada Senin, 9 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11 organisasi masyarakat sipil mendaftarkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021) ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 13 Februari 2023.

Gugatan ini mencakup permohonan uji formil dan uji materiil PP 64 Tahun 2021 yang dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan yang lebih tinggi. Antara lain berbenturan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, kemudian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat.

"Bank tanah itu sumbernya dari Hak Pengelolaan atau HPL. HPL ini kami nilai sebagai bentuk penyimpangan UU Cipta Kerja terhadap prinsip hak menguasai negara, karena kami tahu bahwa sudah ada putusan MK tentang inkonstitusional UU Cipta Kerja," Ujar Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Sartika yang merupakan salah satu organisasi penggugat.

Negara, kata Dewi sebenarnya bukan pemilik tanah, tapi prakteknya Bank Tanah melalui HPL sehingga seolah-olah negara dianggap punya kepemilikan penuh atas tanah.

"Keberadaan Bank Tanah ini adalah pemenuhan yang kuat bagi para pemilik modal dan badan usaha berskala besar yang selama ini justru sudah melakukan monopoli atas tanah. Ini yang akan diperkuat oleh instrumen hukum PP 64/ tahun 021 dengan membentuk suatu badan yang sangat powerful, punya kewenangan yang sangat luas, dan tidak hanya mengkonsolidasikan tanah di seluruh wilayah Indonesia, tapi juga diberikan kewenangan untuk mengatur bahkan sampai mendistribusikan tanah," tutur Dewi.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, pihaknya melihat bahwa objek dari Bank Tanah juga sama dengan sumber tanah bagi objek dari reforma agraria yang selama ini diharapkan oleh petani. Namun nyatanya, yang terjadi di lapangan justru sumber kekayaan tanah yang dikelola oleh Bank Tanah akan merebut tanah-tanah yang selama ini diperjuangkan oleh petani. Seharusnya, kata Dewi, Bank Tanah diprioritaskan untuk objek redistribusi tanah dan menjadi jalan penyelesaian konflik agraria.

"Yang kami temukan justru tanah-tanah yang berkonflik dengan petani, yang sudah expired, HGU-nya sudah kadaluarsa, atau konsesi-konsesi perkebunan yang terlantar itu berpotensi diputihkan oleh mekanisme dan sifat Bank Tanah," ucap Dewi.

Selain itu, Dewi juga menjelaskan seharusnya tanah-tanah tersebut ditertibkan den kembali menjadi tanah negara yang belum dilekati hak dan selanjutnya diprioritaskan kepada rakyat. Namun, tanah-tanah itu akan diputihkan oleh Bank Tanah ini untuk kepentingan badan usaha berskala besar.

"Oleh karena itu, kami dari pemohon organisasi masyarakat sipil menyatakan PP 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah ini bertentangan dengan cita-cita Undang-Undang Pokok Agraria bahwa bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya seharusnya diatur dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tutup Dewi.

Pilihan Editor: Bank Tanah Menjadi Ancaman Konflik Kepentingan Investasi dan Restrukturisasi

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

17 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya