Koalisi Masyarakat Sipil Meminta Keterlibatan Publik di Konservasi Diperluas

Senin, 13 Februari 2023 13:19 WIB

Barang bukti seekor Elang laut (Haliaeetus leucogaster) berada di dalam sangkar saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Agustus 2022. Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal Rancangan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) yang kini tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah pusat. Adapun RUU ini dibuat untuk merevisi Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

Dosen Fakultas Hukum UGM Yance Arizona selaku perwakilan koalisi menilai RUU tersebut masih memerlukan penyempurnaan untuk memperkuat peranan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi. "Kami melihat meskipun ada upaya dalam mengakomodasi peran dan partisipasi masyarakat, tetapi substansi yang ada sekarang belum cukup," tuturnya dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal Youtube Walhi Nasional pada Senin, 13 Februari 2023.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil berharap ada penyempurnaan terhadap RUU ini, baik secara substansi maupun secara prosesnya. Sehingga, masyarakat sipil bisa mendapatkan ruang yang lebih luas untuk terlibat di dalam dalam proses pembahasan RUU ini.

Terlebih, tuturnya, perkembangan global menunjukan peranan masyarakat semakin penting dalam proses konservasi. Menurut Yance, di Indonesia pun sudah banyak contoh sukses yang menggambarkan keberhasilan masyarakat dalam melakukan konservasi. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan tujuh catatan untuk menyempurnakan RUU tersebut.

Pertama, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar aturan tersebut mengutamakan paradigma konservasi yang berbasis hak asasi manusia (HAM). Ia menjelaskan dalam undang-undang yang lama, aturan mengenai konservasi sangat sangat berpusat pada negara atau state centric, padahal kapasitas pemerintah untuk menjaga wilayah konservasi sebanyak 27,4 juta hektar sangat terbatas. Sehingga, masyarakat yang tinggal di wilayah itu sebetulnya ujung tombak dari kesuksesan konservasi.

Advertising
Advertising

Kedua, RUU KSDAHE dinilai harus mampu menerjemahkan komitmen internasional pemerintah Indonesia di bidang lingkungan hidup. Seperti diketahui, Indonesia mengikuti COP15 di Montreal yang menghasilkan Global Biodiversity Framework Post 2020 yang menetapkan sejumlah target di bidang lingkungan hidup.

Target tersebut, di antaranya ihwal memastikan perencanaan pengelolaan keanekaragaman hayati yang efektif dan inklusif dengan tetap menghormati masyarakat adat dan komunitas lokal. Selain itu, target dalam memastikan pada 2030 setidaknya 30 persen daratan dan perairan dapat dilindungi dan dikelola melalui keterwakilan ekologis, hubungan baik, dan tata kelola yang setara di kawasan konservasi serta mengakui masyarakat adat dan wilayahnya.

Ketiga, koalisi menyoroti perlunya persetujuan atas informasi awal tanpa paksaan atau Padiatapa. Padiatapa merupakan terjemahan dari prinsip FPIC (free, prior, and informed consent). Yance menuturkan Padiatapa didasarkan pada pengakuan hak yang melekat pada masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri dan Kebutuhan untuk menghormati martabat, pengetahuan, dan cara hidup tradisional mereka.

Keempat, pengaturan yang lebih kuat soal kearifan lokal dalam kegiatan konservasi dan areal konservasi kelola masyarakat (AKKM). Menurut Yance, dibutuhkan pengaturan lebih rinci ihwal pendataan AKKM dan daerah perlindungan kearifan lokal yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, kata dia, masyarakat dapat mengajukan bahwa AKKM dan daerah perlindungan kearifan lokal mereka untuk didata oleh pemerintah. Selain itu, AKKM dan daerah perlindungan kearifan lokal harus terlindungi dari proyek-proyek pemerintah yang dapat merusak sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kelima, aturan dalam RUU KSDAHE harus bisa mencegah kriminalitas terhadap masyarakat ekosistem penting di luar kawasan konservasi. karena selama ini banyak konflik yang terjadi antara masyarakat adat dan pihak konservasi, salah satunya kasus Taman Nasional.

Keenam, mengganti prosedur pengakuan masyarakat adat yang politis menjadi administratif. Aturan dalam RUU KSDAHE berbeda dengan yang sebelumnya, namun tidak menciptakan model baru, sehingga membenarkan proses yang terjadi selama ini. Adapun proses pengakuan masyarakat saat ini, sangat rumit dengan penetapan melalui pemerintah daerah.

Ketujuh, mendorong proses partisipasi masyarakat sipil dapat memberikan masukan dalam proses legislasi. Kelompok yang terkena dampak langsung harus didengarkan, dipertimbangkan, dan diberikan jawaban terhadap aspirasi yang disampaikannya.

"DPR dan pemerintah dapat melibatkan masyarakat adat dan lokal, serta organisasi masyarakat sipil untuk duduk bersama melakukan musyawarah merumuskan ketentuan-ketentuan di dalam RUU KSDAHE," ujar Yance.

Pilihan Editor: Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga




Berita terkait

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

3 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

3 hari lalu

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.

Baca Selengkapnya

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

6 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

11 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

15 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

15 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

16 hari lalu

Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

Masyarakat sipil mendesak pelaksanaan Pengadilan Rakyat untuk mengungkap praktik tak lazim yang terjadi dalam pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

28 hari lalu

Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta 8 Menteri dan Lembaga Lainnya Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

28 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Minta 8 Menteri dan Lembaga Lainnya Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Koalisi masyarakat sipil juga mendesak MK agar menghadirkan 8 menteri lainnya untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

32 hari lalu

Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

Dengan konsep kota hutan, ada peluang untuk mengembalikan kejayaan biodiversitas di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya