Jokowi Panggil Teten Buntut Kasus Indosurya cs, OJK dan LPS Khusus Koperasi Akan Dibentuk

Rabu, 8 Februari 2023 13:43 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi siang ini memanggil Menteri Koperasi Teten Masduki untuk membicarakan tindak lanjut atas berbagai kasus koperasi bermasalah, salah satunya soal rencana Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Lewat revisi aturan ini, pemerintah mengusulkan pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi, yang jadi pengawas koperasi layaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi perbankan hingga asuransi.

"(Langsung) di bawah Undang-Undang, kalau pemerintah kan Kementerian Koperasi enggak punya struktur ke bawah," kata Teten yang datang seorang diri menemui Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2022.

Teten mengakui pemerintah butuh tenaga profesional untuk mengisi otoritas baru ini nantinya. "Enggak bisa lagi pegawai di dinas koperasi di Kabupaten Kota, harus profesional, ASN (aparatur sipil negara) enggak bisa punya kemampuan untuk mengawasi," kata mantan Kepala Staf Presiden tersebut.

Otoritas ini akan mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar dan menengah yang mengelola uang cukup banyak. "Seperti OJK, tapi memang khusus untuk koperasi. Di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang, kami mungkin bisa meniru pengalaman itu," kata dia.

Advertising
Advertising

Kedua, pemerintah juga akan mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus unuk koperasi. Teten menyebut tidak adil ketika uang masyarakat di bank dilingungi, tapi yang di KSP tidak dilingungi.

Ketiga, pemerintah mengusulkan adanya kerja sama Apex pada koperasi. Mekanisme Apex ini sudah berjalan di perbankan, di mana Badan Perekreditan Rakyat (BPR) bisa memperoleh tambahan likuiditas dari Bank Umum. "Kalau bank misalnya kekurangan likuiditas, kan bisa dipinjem dulu, nah ini di koperasi juga perlu," kata dia.

Ketiga rencana tersebut disiapkan pemerintah merespons berbagai kasus koperasi belakangan ini. Sejak 11 Januari, Teten sudah menyebut ada 8 koperasi bermasalah karena gagal bayar, yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Selanjutnya: Kasus koperasi ini pun makin menyita ...

<!--more-->

Kasus koperasi ini pun makin menyita perhatian publik setelah Henry Surya, pendiri dan pemilik KSP Indosurya, dinyatakan bebas pada 24 Januari lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui pembacaan putusan Nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Henry jadi terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan pada KSP Indosurya.

Teten menyebut revisi dibutuhkan karena banyak kelemahan di UU Koperasi saat ini. Dalam UU tersebut, kata dia, pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. "Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi, faktnya ini enggak memadai lagi," kata dia.

Lantas pada 13 Januari 2023, Jokowi resmi meneken UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK. Sehingga, izin dan pengawasan koperasi yang bersifat open loop ada di OJK.

Open Loop adalah koperasi yang ikut menjalankan pelayanan kepada ke luar anggotanya. "Misalnya koperasi mendirikan bank, nah itu masuk di open loop, misalkan koperasi mendirikan perusahaan asuransi, nah itu open loop," kata Teten.

Sementara Close Loop adalah koperasi yang hanya menjalankan pelayanan dari anggota ke anggota, seperti halnya KSP. Tapi dalam praktiknya, kata Teten, ada juga KSP yang menjalankan kegiatan Open Loop tersebut. "Tapi sekali lagi, kalau dengan UU sekarang enggak akan memadai pengawasannya karena tidak ada fungsi pengawasan, dan ini juga butuh pengawas profesional," ungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Sebenarnya, pemerintah dan DPR sudah pernah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian untuk merevisi UU Koperasi yang lama. Tapi pada 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU tersebut dan memberlakukan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992. Teten menyebut kementerian sudah mempelajari putusan MK yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2012 tersebut.

Pilihan editor: Profil Indosurya, Koperasi Simpan Pinjam yang Rugikan 23 Ribu Korban hingga Rp 106 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

1 jam lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

1 jam lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

1 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

2 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

3 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

3 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

3 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

16 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

17 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya