Jokowi Panggil Teten Buntut Kasus Indosurya cs, OJK dan LPS Khusus Koperasi Akan Dibentuk
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 8 Februari 2023 13:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi siang ini memanggil Menteri Koperasi Teten Masduki untuk membicarakan tindak lanjut atas berbagai kasus koperasi bermasalah, salah satunya soal rencana Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Lewat revisi aturan ini, pemerintah mengusulkan pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi, yang jadi pengawas koperasi layaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi perbankan hingga asuransi.
"(Langsung) di bawah Undang-Undang, kalau pemerintah kan Kementerian Koperasi enggak punya struktur ke bawah," kata Teten yang datang seorang diri menemui Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2022.
Teten mengakui pemerintah butuh tenaga profesional untuk mengisi otoritas baru ini nantinya. "Enggak bisa lagi pegawai di dinas koperasi di Kabupaten Kota, harus profesional, ASN (aparatur sipil negara) enggak bisa punya kemampuan untuk mengawasi," kata mantan Kepala Staf Presiden tersebut.
Otoritas ini akan mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar dan menengah yang mengelola uang cukup banyak. "Seperti OJK, tapi memang khusus untuk koperasi. Di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang, kami mungkin bisa meniru pengalaman itu," kata dia.
Kedua, pemerintah juga akan mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus unuk koperasi. Teten menyebut tidak adil ketika uang masyarakat di bank dilingungi, tapi yang di KSP tidak dilingungi.
Ketiga, pemerintah mengusulkan adanya kerja sama Apex pada koperasi. Mekanisme Apex ini sudah berjalan di perbankan, di mana Badan Perekreditan Rakyat (BPR) bisa memperoleh tambahan likuiditas dari Bank Umum. "Kalau bank misalnya kekurangan likuiditas, kan bisa dipinjem dulu, nah ini di koperasi juga perlu," kata dia.
Ketiga rencana tersebut disiapkan pemerintah merespons berbagai kasus koperasi belakangan ini. Sejak 11 Januari, Teten sudah menyebut ada 8 koperasi bermasalah karena gagal bayar, yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Selanjutnya: Kasus koperasi ini pun makin menyita ...
<!--more-->
Kasus koperasi ini pun makin menyita perhatian publik setelah Henry Surya, pendiri dan pemilik KSP Indosurya, dinyatakan bebas pada 24 Januari lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui pembacaan putusan Nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Henry jadi terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan pada KSP Indosurya.
Teten menyebut revisi dibutuhkan karena banyak kelemahan di UU Koperasi saat ini. Dalam UU tersebut, kata dia, pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. "Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi, faktnya ini enggak memadai lagi," kata dia.
Lantas pada 13 Januari 2023, Jokowi resmi meneken UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK. Sehingga, izin dan pengawasan koperasi yang bersifat open loop ada di OJK.
Open Loop adalah koperasi yang ikut menjalankan pelayanan kepada ke luar anggotanya. "Misalnya koperasi mendirikan bank, nah itu masuk di open loop, misalkan koperasi mendirikan perusahaan asuransi, nah itu open loop," kata Teten.
Sementara Close Loop adalah koperasi yang hanya menjalankan pelayanan dari anggota ke anggota, seperti halnya KSP. Tapi dalam praktiknya, kata Teten, ada juga KSP yang menjalankan kegiatan Open Loop tersebut. "Tapi sekali lagi, kalau dengan UU sekarang enggak akan memadai pengawasannya karena tidak ada fungsi pengawasan, dan ini juga butuh pengawas profesional," ungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Sebenarnya, pemerintah dan DPR sudah pernah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian untuk merevisi UU Koperasi yang lama. Tapi pada 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU tersebut dan memberlakukan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992. Teten menyebut kementerian sudah mempelajari putusan MK yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2012 tersebut.
Pilihan editor: Profil Indosurya, Koperasi Simpan Pinjam yang Rugikan 23 Ribu Korban hingga Rp 106 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.