Sidang Konsumen Meikarta dan PT MSU Ditunda Lagi, Ada Apa ?

Selasa, 7 Februari 2023 19:12 WIB

Sidang 18 konsumen Meikarta dan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ditunda untuk yang kedua kalinya. PT MSU mengirim surat permohonan pada hakim untuk menunda sidang hingga Selasa, 28 Februari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang 18 konsumen Meikarta dan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU kembali ditunda. Salah satu konsumen sekaligus tergugat mengatakan pihaknya akan menunggu satu kali lagi, jika tidak bisa mereka akan memohon agar gugatan itu ditolak.

"Jadi, tadi kuasa hukum kami memutuskan kami menunggu satu kali lagi. Kalau satu kali lagi tidak bisa ya sudah, kita mohonkan supaya gugatan ini mungkin bisa ditolak," kata Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 7 Februari 2023.

Baca: Kuasa Hukum: Kerugian Konsumen Meikarta Rp 30 Miliar

Tapi, kata dia, semuanya terserah majelis hakim PN Jakarta Barat. Sementara itu, kuasa hukum 18 konsumen Rudy Siahaan mengatakan, ketidakhadiran penggugat pada persidangan berikutnya adalah hak mereka. Menurutnya, majelis hakim juga berhak memberikan keputusan terkait hal ini

"Karena kita tidak mungkin memberikan toleransi. Cukup sekali diberikan toleransi sesuai hukum acara yang berlaku, diberikan toleransi, dihormati. Seperti yang diutarakan ketua majelis tadi," kata Rudy pada awak media, Selasa.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, dia berharap majelis hakim segera mengambil keputusan jika PT MSU selaku penggugat tidak menghadiri persidangan berikutnya. Ini supaya permasalahan tidak berlarut-larut dan terwujudnya kepastian hukum.

"Kalau penggugat tidak hadir lagi, disana itikad baik sudah tidak ada. Bisa saja hakim menggugurkan gugatannya (PT MSU)," tutur Rudy.

Selanjutnya: majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk ...

<!--more-->

Terkait permohonan penundaan sidang, PT MSU belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait hal ini. Tempo berusaha menghubungi Marketing Communication and Brand Strategy Manager PT MSU Andika Pratama untuk menanyakan hal ini, tapi belum ada balasan hingga naskah diterbitkan.

Sidang kedua 18 konsumen Meikarta dan PT MSU dijadwalkan hari ini, Selasa, 7 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pukul 09.00 WIB . Berdasarkan pantauan Tempo, sidang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB.

Di ruang sidang telah hadir majelis hakim serta konsumen Meikarta dan kuasa hukumnya. Namun, tidak terlihat kehadiran PT MSU.

"Hari ini kita mendapat surat resmi dari penggugat yang intinya mohon penundaan persidangan, surat resmi dari mereka per tanggal 6 Februari 2023 perihal penundaan persidangan perkara. Mereka minta ditunda sampai hari Selasa, 28 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim, Selasa.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang sampai Selasa, 28 Februari 2023 guna memberikan kesempatan PT MSU untuk melengkapi alamat tergugat.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

8 hari lalu

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

8 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

10 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

12 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

12 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

14 hari lalu

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Baca Selengkapnya

Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

23 hari lalu

Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

Lini bisnis di Indonesia cukup banyak menggunakan aplikasi whatsapp business untuk berkomunikasi dengan pihak pelanggan ataupun calon pembeli.

Baca Selengkapnya

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

23 hari lalu

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol

Baca Selengkapnya