Serikat Pekerja Demo PLN, Partai Buruh Sebutkan Aturan Memperbudak Pegawai

Sabtu, 4 Februari 2023 12:15 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menjelaskan soal penyebab bentrok antara pekerja lokal dengan TKA Cina di Morowali, Sulawesi Tengah, yang memakan korban jiwa hingga dua orang, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Elektronik Elektrik-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) berunjuk rasa di Kantor Pusat PT PLN (Persero) pada Kamis 2 Februari 2023 lalu.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi itu didasari atas Peraturan Direksi PLN Nomor 0219 Tahun 2019 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PT PLN dan EDIR 019 tahun 2022.

Baca: Simak Promo Super Everyday PLN untuk Isi Daya Kendaraan Listrik

"Ini kezaliman BUMN kepada para pekerja buruhnya karena ini sudah bukan hanya melanggar undang-undang tapi seperti perbudakan ya," kata Said Iqbal dikonfirmasi Tempo, Sabtu 4 Februari 2023.

Said Iqbal mengatakan, melalui aturan-aturan tersebut, direksi PLN menerapkan aturan Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada pekerja buruh. Seperti pekerjaan yang diserahkan atau outsourcing ke vendor seperti bagian Pembangkit, Distribusi, Logistik, Pelayanan Teknis (Yantek) dan Biller.

Advertising
Advertising

"Nah mereka (PLN) itu bikin aturan baru membuat perubahan berdasarkan volume pekerjaan inikan Omnibus Law," kata dia.

Ia menyebutkan, salah satu perubahannya terlihat pada bidang biller atau petugas pencatatan meteran rumah. Pekerja di bidang tersebut akan dibayar sesuai dengan jumlah rumah yang didatangi dan dicatat setiap harinya.

Selanjutnya: 7 tuntutan yang disuarakan oleh para pekerja PLN ...

<!--more-->

"Misal dapat 10 rumah, maka dikalikan sekian rupiah per rumah, kan gila itu, diperbudak," kata Said Iqbal.

Bukan hanya itu, pekerjaan Biller pun akan dibebankan dengan penagihan tunggakan bagi konsumen. Jika tidak dibayar, maka tunggakan itu akan dibebankan pada pekerja menggunakan sistem dana talangan.

"Kalau orang yang ditagih nggak bayar, nggak dapat duit, kerja bakti nih," kata dia.

Said Iqbal mengatakan, pekerjaan tersebut sebelumnya menggunakan standar upah minimum, namun kini akan diubah berdasarkan volume pekerjaan.

"Kan ini perbudakan, seseorang di kerja berdasarkan volume, yang volumenya itu PLN sendiri yang buat aturan mainnya," katanya.

Adapun 7 tuntutan yang disuarakan oleh para pekerja PLN tersebut yakni tolak penurunan upah pekerja tenaga alih daya atau outsourcing, tolak berubahnya status hubungan kerja tenaga outsourcing, tolak jenis pekerjaan berdasarkan volume based dan pola kemitraan.

Menolak dana talangan pelanggan PLN, hentikan kecelakaan kerja di lingkungan kerja PLN, mendesak pengangkatan tenaga kerja alih daya menjadi karyawan di anak perusahaan PT PLN, dan pekerjakan kembali 19 tenaga alih daya yang telah di PHK sepihak oleh PT DKB di Lampung.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

4 jam lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

9 jam lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

13 jam lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

1 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

1 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

2 hari lalu

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

PLN membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pertama di Pulau Moyo. Pulau indah yang pernah disinggahi Lady Diana Spencer.

Baca Selengkapnya

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

3 hari lalu

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

PT PLN meresmikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Enim-Gumawang untuk dukung pasokan listrik Sumatera Selatan dan Lampung.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

3 hari lalu

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

World Water Forum (WWF) akan digelar di Bali. BIN dan PLN memastikan pasokan listrik aman.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

4 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

6 hari lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya