9 Cara Mengisi Fax NPWP Online yang Mudah Dilakukan

Sabtu, 4 Februari 2023 06:30 WIB

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tentu bukan hal asing bagi warga Indonesia yang sudah wajib pajak. Dalam pembuatan atau urusan NPWP diperlukan fax yang membantu pengurusan NPWP agar lebih mudah penyelesaiannya. Fax NPWP berguna untuk mengirim salinan pajak, terutama apabila email yang disertakan sudah tidak aktif lagi.

Tapi ternyata masih banyak yang belum tahu cara mengisi fax NPWP online. Padahal mengisi kolom fax NPWP termasuk hal yang sangat mudah dilakukan selama wajib pajak sudah mempersiapkan data yang diperlukan. Fax NPWP juga sangat penting untuk meminimalisir kesalahan penginputan data diri.

Baca: Begini Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Pada dasarnya keberadaan kolom nomor fax pada pendaftaran NPWP merujuk ke nomor mesin fax. Tetapi seiring berkembangnya teknologi dan maraknya penggunaan email, mesin fax sudah jarang dimiliki dan digunakan oleh perorangan.

Maka tak heran rasanya apabila seseorang merasa kesulitan untuk mengisi fax NPWP online. Oleh sebab itu, pengisian kolom fax ketika mendaftar NPWP tidak bersifat wajib melainkan pilihan. Jadi jika tidak memiliki mesin fax maka tidak diwajibkan untuk mengisi kolom tersebut.

9 Langkah atau Cara Mengisi Fax NPWP Online

Advertising
Advertising

Bagi Anda yang ingin tahu cara mengisi fax NPWP online dengan mudah bisa mengikuti langkah-langkah pengisiannya berikut ini:

1. Kunjungi Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Hal pertama yang Anda lakukan untuk mengisi fax NPWP Online adalah dengan mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di laman ereg.pajak.go.id.

2. Daftar Menggunakan Email Aktif

Setelah mengunjungi laman tersebut, Anda bisa klik daftar untuk membuat akun. Setelah itu masukkan email yang masih aktif dengan benar Jika email sudah dimasukan, tahap selanjutnya adalah mengaktivasi akun. Nantinya akan dikirim link verifikasi yang akan membawa Anda ke halaman pendaftaran.

3. Login Menggunakan Email yang Sudah Terdaftar

Setelah muncul halaman pendaftaran, maka Anda bisa memasukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Pastikan email dan password dimasukkan dengan ejaan yang benar agar tidak terjadi kesalahan penginputan

4. Isi Data Diri Wajib Pajak

Setelah login, Anda harus mengisi formulir pendaftaran berisi data diri sesuai identitas KTP atau paspor berupa nama sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kebangsaan, status, nomor HP aktif, dan email yang valid. Apabila Anda memiliki tax NPWP maka bisa diinput ke dalam formulir pendaftaran.

5. Isi Sumber Penghasilan

Selain data diri, untuk mengisi fax NPWP juga diharuskan untuk menuliskan mengenai sumber penghasilan yang dimiliki untuk membayar pajak. Di kolom ini terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi dan diisi seperti pekerjaan, kegiatan usaha jika ada dan juga mengisi sumber penghasilan.

6. Isi Alamat

Cara mengisi fax NPWP online selanjutnya adalah wajib pajak harus mengisi alamat tempat tinggal lengkap. Alamat yang ditulis harus alamat domisili yang tertera di KTP.

7. Mengisi Informasi Lainnya

Wajib pajak juga harus mengisi kolom informasi lainnya berupa jumlah tanggungan orang. Maksimal wajib pajak menanggung 3 orang tidak bisa lebih. Selain itu, wajib pajak juga harus mengisi pendapatan per bulan.

8. Klik Kirim Token

Setelah semua data diisi dan dilengkapi, maka Anda harus mengklik kirim token. Kemudian lakukan verifikasi Captcha dan klik submit. Nantinya akan dikirimkan pesan konfirmasi melalui email yang telah didaftarkan.

9. Tunggu NPWP Diproses

Jika sudah dilakukan semua langkah-langkahnya, maka Anda tinggal menunggu proses NPWP selesai. Kemudian tunggu kartu dikirimkan ke alamat rumah Anda.

Itulah cara mengisi fax NPWP online mudah. Tidak sulit untuk mengisinya bukan? Maka sebelum mengisinya pastikan seluruh data siap agar proses makin cepat. Semoga membantu.

RIZKI DEWI AYU

Baca juga: 5 Fakta Soal NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

4 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

7 hari lalu

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

8 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

18 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Sabtu, 13 April 2024 merosot Rp 14 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.310.000.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

19 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Jumat, 12 April 2024 kembali melesat Rp 18 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.324.000.

Baca Selengkapnya

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

29 hari lalu

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam masih melanjutkan tren kenaikan dalam perdagangan Selasa, 2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

29 hari lalu

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

29 hari lalu

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

30 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya