Heboh Anggaran Kemiskinan Rp 500 T Bocor, Ini Rincian Biaya Perjalanan Dinas dan Rapat Pejabat Negara

Selasa, 31 Januari 2023 10:04 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Pelaksanaan perjalanan dinas


Perjalanan dinas dapat diselenggarakan apabila memenuhi ketentuan di bawah ini.

1. Dalam rangka seminar, rapat, dan sejenisnya sesuai dengan beban anggaran satuan kerja penyelenggara. Penerbitan SPD oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diperbolehkan kolektif asalkan melampirkan daftar peserta.

2. Uang saku rapat dalam kantor bisa diberikan ketika di luar jam kerja sesuai satuan kerja (Pasal 6 ayat 2).

3. Nominal uang saku rapat diberikan sesuai standar biaya peraturan Menkeu.

4. Melangsungkan rapat minimal empat jam di luar jam kerja dan tidak diberi uang lembur maupun uang makan lembur.

5. Syarat pelaksanaan perjalanan dinas berikutnya adalah satu orang hanya berhak atas uang saku rapat sekali sehari.

Syarat penggantian biaya perjalanan dinas


Pembayaran uang perjalanan dinas dapat ditunaikan dengan persyaratan di bawah ini.

- Sebelum pelaksanaan perjalanan dinas (paling cepat 5 hari kerja).

- Paling lambat 5 hari setelah perjalanan dinas dengan menyerahkan laporan pelaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan.

Rincian uang perjalanan dinas


Ada beberapa komponen biaya perjalanan dinas yang diberikan oleh negara kepada pejabat, PNS, maupun pegawai pemerintah tidak tetap, yakni:

1. Uang harian meliputi uang makan, transportasi lokal, dan uang saku.

2. Biaya transportasi dibayarkan sesuai pengeluaran riil.

3. Biaya penginapan.

4. Uang representasi bagi Pejabat Negara Eselon I dan Eselon II.

5. Rincian uang perjalanan dinas berupa sewa kendaraan dalam kota atau kabupaten.

6. Biaya antar dan jemput jenazah.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: Kronologi Hebohnya Anggaran Kemiskinan Rp 500 Triliun Habis untuk Rapat di Hotel dan Studi Banding

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

1 hari lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

2 hari lalu

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

2 hari lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Kesalahan saat Belanja Bahan Makanan yang Bikin Pengeluaran Membengkak

3 hari lalu

Kesalahan saat Belanja Bahan Makanan yang Bikin Pengeluaran Membengkak

Belanja cerdas adalah kunci untuk berhemat. Berikut kesalahan belanja bahan makanan yang biasa terjadi dan bikin pengeluaran lebih banyak.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

3 hari lalu

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

Pendaftaran CASN jalur sekolah kedinasan mulai dibuka sejak Rabu kemarin. Berikut daftar sekolah kedinasan dan formasinya.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

3 hari lalu

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

Menpan RB bilang Indonesia butuh talenta-talenta masa depan. Dia berharap sekolah kedinasan dapat menjaga kualitas dan martabatnya, tanpa bullying.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

4 hari lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

4 hari lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Jokowi Tambah Anggaran Perbaikan Jalan untuk Tahun Ini, Total jadi Rp 15 Triliun

5 hari lalu

Jokowi Tambah Anggaran Perbaikan Jalan untuk Tahun Ini, Total jadi Rp 15 Triliun

Jokowi meyakini pembangunan infrastruktur pada gilirannya akan mempengaruhi perekonomian lokal secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

11 hari lalu

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

Presiden Jokowi akan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggarap tambak mangkrak di Pantura sekitar 78.000 hektare.

Baca Selengkapnya