Heboh Anggaran Kemiskinan Rp 500 T Bocor, Ini Rincian Biaya Perjalanan Dinas dan Rapat Pejabat Negara
Reporter
Andika Dwi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 31 Januari 2023 10:04 WIB
Pelaksanaan perjalanan dinas
Perjalanan dinas dapat diselenggarakan apabila memenuhi ketentuan di bawah ini.
1. Dalam rangka seminar, rapat, dan sejenisnya sesuai dengan beban anggaran satuan kerja penyelenggara. Penerbitan SPD oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diperbolehkan kolektif asalkan melampirkan daftar peserta.
2. Uang saku rapat dalam kantor bisa diberikan ketika di luar jam kerja sesuai satuan kerja (Pasal 6 ayat 2).
3. Nominal uang saku rapat diberikan sesuai standar biaya peraturan Menkeu.
4. Melangsungkan rapat minimal empat jam di luar jam kerja dan tidak diberi uang lembur maupun uang makan lembur.
5. Syarat pelaksanaan perjalanan dinas berikutnya adalah satu orang hanya berhak atas uang saku rapat sekali sehari.
Syarat penggantian biaya perjalanan dinas
Pembayaran uang perjalanan dinas dapat ditunaikan dengan persyaratan di bawah ini.
- Sebelum pelaksanaan perjalanan dinas (paling cepat 5 hari kerja).
- Paling lambat 5 hari setelah perjalanan dinas dengan menyerahkan laporan pelaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan.
Rincian uang perjalanan dinas
Ada beberapa komponen biaya perjalanan dinas yang diberikan oleh negara kepada pejabat, PNS, maupun pegawai pemerintah tidak tetap, yakni:
1. Uang harian meliputi uang makan, transportasi lokal, dan uang saku.
2. Biaya transportasi dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
3. Biaya penginapan.
4. Uang representasi bagi Pejabat Negara Eselon I dan Eselon II.
5. Rincian uang perjalanan dinas berupa sewa kendaraan dalam kota atau kabupaten.
6. Biaya antar dan jemput jenazah.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Baca juga: Kronologi Hebohnya Anggaran Kemiskinan Rp 500 Triliun Habis untuk Rapat di Hotel dan Studi Banding
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.