Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

Senin, 30 Januari 2023 14:59 WIB

Ilustrasi orang menggunakan smartphone (Pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber. “Perangkat, kewenangan hukum, dan teknologi, pemerintah punya semua,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 30 Januari 2023.

Seperti diketahui, modus baru pembobol m-banking muncul yaitu melalui undangan pernikahan online yang palsu. Di mana surat undangan itu sebenarnya mengandung APK (berkas aplikasi Android untuk mendistribusikan dan memasang software dan middleware ke ponsel) dari luar Play Store yang jika diinstal akan mencuri kredensial One Time Password atau OTP dari perangkat korbannya.

Baca: Marak Modus Pembobolan M-Banking, Pakar Siber Sarankan Bank Miliki Verifikasi What You Have

Menurut Alfons, OJK harus bisa memanfaatkan perannya dan bisa memberikan standar pengamanan m-banking yang baik dan aman bagi penggunanya. Karena dengan maraknya pembobolan m-banking ini, artinya memang proses pengamanan masih lemah dan perlu disempurnakan.

Pemerintah juga sudah memiliki Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP yang ditetapkan akhir tahun lalu. Namun, UU tersebut hanya mengatur dari sisi penegakan hukum, bukan bagaimana pengamanannya.

Advertising
Advertising

“Tidak perlu (bikin aturan baru atau turunannya), karena ini terlalu teknis. Ini lebih ke pengamanan transaksi digital. Penegakan hukumnya sebenarnya kalau pihak kepolisian mau, itu gampang kok diidentifikasi dan ditangkap,” ucap Alfons.

Soal data korban pembobolan m-banking, Alfons mengaku belum mendapatkan jumlahnya berapa banyak. “Saat ini belum ada datanya. Harusnya kepolisian yang memiliki data yang lebih akurat,” tutur Alfons.

Untuk mencegahnya, dia meminta agar pemerintah dan regulator mengatur lembaga finansial memiliki standar keamanan transaksi yang ketat. “Sehingga tidak mudah dieksploitasi,” ujar dia.

Menurut Alfons, hal itu sangat penting karena banyaknya kasus pembobolan m-banking akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital. Bahkan cenderung akan menghindari menggunakan channel digital.

“Padahal pemerintah sangat berkepentingan terhadap digitalisasi dalam sektor finansial, karena akan memberikan efek berganda bagi perkembangan ekonomi Indonesia,” ucap Alfons.

Bagi bank penyedia layanan m-banking, Alfons menyarankan untuk menerapkan verifikasi What You Have untuk perpindahan akun m-banking ke ponsel baru atau nomor ponsel baru. Jadi jangan mengandalkan verifikasi What You Know saja untuk memindahkan akun m-banking ke ponsel atau nomor ponsel baru.

Verifikasi What You Have ini contohnya adalah verifikasi kartu ATM, KTP asli, fisik pemilik rekening. Sedangkan verifikasi What You Know adalah user ID, password, PIN persetujuan transaksi, dan kode OTP.

Kemudian, Alfons memberikan gambaran, bahwa langkah Two Factor Authentication (TFA) sebagai langkah pengamanan ‘What You Know' dan ‘What You Have’. “What You Know kan bisa bocor. Jadi, bank harus antisipasi kalau ‘What You Know’ bocor, harus ada verifikasi ‘What You Have’,” jelasnya.

Langkah jelasnya, seperti bawa KTP ke bank, verifikasi tiap ganti nomor HP mobile banking atau ganti user mobile banking ke ATM tiap kali ganti HP atau ganti nomor. Dia pun memastikan bahwa verifikasi itu aman jika dilakukan. “Betul (verifikasi What You Have aman),” tutur Alfons.

Baca: Kronologi Hebohnya Anggaran Kemiskinan Rp 500 Triliun Habis untuk Rapat di Hotel dan Studi Banding

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

6 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

6 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya