Tumpukan Utang Negara Dikritik AHY, Ketua Banggar DPR Bela Pemerintah: Info yang Disajikan Tak Utuh

Sabtu, 28 Januari 2023 14:00 WIB

Mengutip laman dpr.go.id, Said Abdullah lulus pendidikan diploma di Universitas Imam Saud Saudi Arabia. Ia dikenal aktif mengikuti organisasi politik sejak muda, seperti DPC Banteng Muda Indonesia hingga DPC Pemuda Demokrat di tahun 80-an. YouTube/TV Parlemen

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah merespons kritik yang disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY soal rasio utang negara.

Dalam sebuah video yang diunggah akun Twitter @PDemokrat pada 18 Januari 2023, AHY menyebut utang negara terus menumpuk. Sementara, cadangan devisa semakin menipis karena harus menahan nilai tukar rupiah yang akhir-akhir ini melemah.

Baca: Utang Indonesia Mencapai Lebih dari 7 Triliun, Simak 3 Faktanya

“Utang pemerintah dijadikan amunisi serangan kelompok oposisi dan manula post power syndrome terhadap pemerintah. Sayangnya informasi yang disajikan tidak utuh, rentan memprovokasi rakyat, sungguh sangat tidak elok,” ujar Said lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Agar tidak berlebihan, dan mencemari aspek teknokrasi dan good governance sebagai basis tata kelola kebijakan utang, Said merasa terpanggil untuk berbagi informasi menyangkut tata kelola utang pemerintah. “Selebihnya menjadi hak rakyat untuk memberikan penilaian."

Sejumlah faktor dalam menilai utang pemerintah

Advertising
Advertising

Menurut politikus PDIP itu, dalam memberikan penilaian terhadap utang pemerintah, perlu mengacu pada beberapa pertimbangan penting. Antara lain; pertama ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan kedua perbandingan kebijakan utang dari berbagai negara, terutama dari negara negara yang sepadan dengan Indonesia.

Ketiga, credit rating dari berbagai lembaga internasional, serta keempat kebijakan mitigasi risiko pengelolaan utang pemerintah. “Pertimbangan itulah yang kita jadikan acuan agar jernih meletakkan informasi tentang utang pemerintah secara proporsional,” ucap Said.

Mengacu pada laporan pemerintah melalui APBN 2022, jumlah utang pemerintah hingga Desember 2022 mencapai Rp 7.733,99 triliun atau setara 39,57 persen PDB. Meskipun dari sisi jumlah utang pemerintah lebih besar dibanding Desember 2021, yakni berjumlah Rp 6.908,87 triliun, tapi rasio utang terhadap PDB pada 2022 lebih rendah, dari 40,74 persen jadi 39,57 persen.

Keseluruhan utang pemerintah hingga Desember 2022 terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 6.846,89 triliun atau 88,53 persen dari total utang pemerintah. Sisanya berupa pinjaman sebesar Rp 887,10 triliun atau 11,47 persen.

Berdasarkan pertimbangan dan data utang tersebut, Said pun membeberkan beberapa rincian. Pertama, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur batas atas pinjaman (utang) pemerintah, maksimal sebesar 60 persen dari PDB.

“Saat ini posisi utang pemerintah sebesar 39,57 persen PDB, artinya masih jauh di bawah ketentuan UU. Sehingga tidak ada norma peraturan perundang-undangan yang dilanggar pemerintah dalam menjalankan kebijakan utang,” kata dia.

Kedua, jika dibandingkan dengan negara yang sepadan, jumlah utang pemerintah jauh lebih rendah rasionya dari PDB negara negara tersebut. Said mencontohkan, rasio utang India mencapai 89,26 persen dari PDB-nya, Malaysia 63,3 persen, Filipina 60,4 persen, Afrika Selatan 69,9 persen, Thailand 59,6 persen, dan Vietnam 39,6 persen.

Sementara, jika dibandingkan dengan negara negara maju, utang pemerintah justru jauh lebih rendah. Rasio utang Cina terhadap PDB 71,5 persen, kawasan Eropa 95,6 persen, Finlandia 72,4 persen, Perancis 113 persen, Jerman 69,3 persen, Inggris 97,4 persen, Amerika Serikat 137 persen, Jepang 262 persen, serta Singapura 160 persen.

Selanjutnya: “Kebijakan utang dari sejumlah negara ..."

<!--more-->

“Kebijakan utang dari sejumlah negara itu ditempuh secara agresif sebagai pilihan untuk memperbesar ruang fiskal mereka, agar porsi belanja produktif pemerintah kian besar untuk melaksanakan pembangunan,” ujar Said. “Hal ini telah menjadi praktik umum diberbagai negara.”

Ketiga, Said melanjutkan, Lembaga Pemeringkat Kredit Fitch Ratings dan Standard & Poor's (S&P) memberikan penilaian terhadap utang pemerintah pada posisi BBB outlook stable. Penilaian lebih baik diberikan oleh lembaga Rating & Investment (R&I) dan Japan Credit Rating Agency (JCR) di level BBB+ outlook stable, sementara Moody’s memberikan penilaian Baa2 outlook stable.

Menurut Said, penilaian berbagai lembaga kredibel itu menjelaskan bahwa utang pemerintah dilevel moderat. “Penilaian ini menjelaskan bahwa kebijakan utang pemerintah tidak ugal-ugalan seperti prasangka buruk oposisi dan kalangan manula post power syndrome yang mendistorsi informasi ke rakyat,” ucap Said.

Rincian keempat, Said berujar, pemerintah telah menjalankan kebijakan mitigasi risiko utang sebagai wujud tata kelola pemerintahan baik atau good governance. “Berlapis-lapis pengamanan risiko utang telah dijalankan,” kata dia.

Berlapis langkah mitigasi risiko utang

Pengamanan yang dilakukan di antaranya, mengedepankan pembiayaan bersumber dari dalam negeri untuk mendorong pembiayaan lebih mandiri, dan mengurangi risiko nilai tukar. Hal itu, kata Said, terlihat dari kepemilikan asing terhadap utang pemerintah terus menurun sejak 2019. Saat itu mencapai 38,57 persen, akhir 2021 menurun ke 19,05 persen, dan akhir 2022 mencapai 14,36 persen.

Turunnya kepemilikan asing ke utang pemeritah, menurut Said, berdampak pada menurunnya risiko nilai tukar. “Tahun 2017 risiko nilai tukar sebesar 41 persen, 2019 turun ke level 37,9 persen, 2020 kembali turun ke level 33,5 persen, dan 2021 terus turun ke level 30 persen, serta 2022 turun di bawah 29 persen,” kata dia.

Pengamanan lainnya, Said menjelaskan, pemerintah juga telah membuat perencanaan tata kelola kebijakan utang pada rentang 2023-2026 dengan beberapa acuan. Mulai dari besaran utang tingkat bunga variabel terhadap total outstanding maksimal 20 persen, dan utang jatuh tempo kurang dari 1 tahun terhadap total outstanding maksimal 12,5 persen.

Acuan lainnya, average time to maturity/ ATM minimum 7 tahun, besaran pembayaran bunga utang terhadap PDB maksimal 3 persen, dan mematok tingkat utang terhadap PDB pada kisaran 40 persen. Mengacu pada hal tersebut, keseluruhan postur utang pemerintah belum menyentuh pada alarm dari berbagai batasan itu.

“Semisal ATM masih di level 8 tahunan, bunga utang terkelola dengan baik di kisaran 6-7 persen dengan jumlah bunga utang di level 2 persen PDB,” tutur Said.

Dia berharap, gambaran tersebut bisa memberikan informasi yang jenih terhadap tata kelola utang yang dijalankan oleh pemerintah. “Kita berharap rakyat dapat mencerna informasi dengan utuh dan tidak termakan framing informasi politik yang menyesatkan,” kata Said.

Baca juga: Dikritik AHY Soal Utang Negara yang Menumpuk, Begini Jawaban Anak Buah Sri Mulyani

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

7 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

8 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

8 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

8 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

9 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

10 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

11 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

11 jam lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

12 jam lalu

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

Para pendaftar baka calon wali kota dan wakil wali kota Solo dari PDIP memiliki latar belakang beragam.

Baca Selengkapnya