DPR Sebut Kebijakan Utang Pemerintah Tak Melanggar Undang-undang

Sabtu, 28 Januari 2023 06:09 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menegaskan tak ada norma peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pemerintah dalam menjalankan kebijakan utang.

"Saat ini posisi utang pemerintah sebesar 39,57 persen dari produk domestik bruto (PDB), artinya masih jauh di bawah ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu maksimal sebesar 60 persen dari PDB," ungkap Said kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 28 Januari 2023.

Baca: Utang Indonesia Mencapai Lebih dari 7 Triliun, Simak 3 Faktanya

Selain itu bila dibandingkan dengan negara-negara yang sepadan dengan Indonesia, kata dia, rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB jauh lebih rendah, sebut saja India yang mencapai 89,26 persen PDB, Malaysia 63,3 persen, Filipina 60,4 persen, Afrika Selatan 69,9 persen, Thailand 59,6 persen, dan Vietnam 39,6 persen.

Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara maju, rasio utang pemerintah Indonesia justru jauh lebih rendah, seperti Tiongkok yang sebesar 71,5 persen, kawasan Eropa 95,6 persen, Finlandia 72,4 persen, Perancis 113 persen, Jerman 69,3 persen, Inggris 97,4 persen, Amerika Serikat 137 persen, Jepang 262 persen, Singapura 160 persen.

Kebijakan utang dari sejumlah negara tersebut ditempuh secara agresif sebagai pilihan untuk memperbesar ruang fiskal agar porsi belanja produktif pemerintah kian besar untuk melaksanakan pembangunan. Hal ini telah menjadi praktik umum diberbagai negara.

Said menambahkan, Lembaga Pemeringkat Kredit Fitch Ratings dan Standard & Poor's (S&P) pun memberikan penilaian terhadap utang pemerintah pada posisi BBB dengan outlook stable. Penilaian lebih baik diberikan oleh lembaga Rating & Investment (R&I) dan Japan Credit Rating Agency (JCR) di level BBB+ outlook stable, sementara Moody’s memberikan penilaian Baa2 outlook stable.

Selanjutnya: utang pemerintah Indonesia berada di level moderat ...

Advertising
Advertising

<!--more-->

"Penilaian berbagai lembaga kredibel internasional ini menjelaskan bahwa utang pemerintah Indonesia berada di level moderat, sehingga kebijakan utang pemerintah tidak ugal-ugalan seperti prasangka buruk oposisi dan kalangan yang mendistorsi informasi ke rakyat," ucap dia.

Menurut dia, pemerintah telah menjalankan kebijakan mitigasi risiko utang sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik. Berlapis lapis pengamanan risiko utang telah dijalankan, antara lain dengan mengedepankan pembiayaan bersumber dari dalam negeri untuk mendorong pembiayaan lebih mandiri dan mengurangi risiko nilai tukar.

Terlihat kepemilikan asing terhadap utang pemerintah terus menurun sejak 2019 yang mencapai 38,57 persen menjadi 19,05 persen pada akhir tahun 2021 dan per akhir Desember 2022 mencapai 14,36 persen.

Said menilai penurunan kepemilikan asing dalam utang pemerintah berdampak pada menurunnya risiko nilai tukar rupiah. Pada tahun 2017, risiko nilai tukar tercatat sebesar 41 persen, tahun 2019 turun ke level 37,9 persen, tahun 2020 turun ke level 33,5 persen, tahun 2021 terus turun ke level 30 persen, serta tahun 2022 ada di bawah 29 persen.

Pengamanan risiko utang lainnya yang telah dijalankan pemerintah yakni membuat perencanaan tata kelola kebijakan utang pada 2023-2026 dengan acuan besaran utang tingkat bunga variabel terhadap total outstanding maksimal 20 persen, serta utang jatuh tempo kurang dari satu tahun terhadap total outstanding maksimal 12,5 persen.

Acuan lainnya yakni rata-rata jatuh tempo (Average Time to Maturity/ATM) minimum tujuh tahun, besaran pembayaran bunga utang terhadap PDB maksimal 3 persen, dan mematok tingkat utang terhadap PDB pada kisaran 40 persen.

"Mengacu pada batasan itu, keseluruhan postur utang pemerintah belum menyentuh "alarm” dari berbagai indikator tersebut. Semisal ATM masih di level sekitar 8 tahun, bunga utang terkelola dengan baik di kisaran 6 persen sampai 7 persen dengan jumlah bunga utang di level 2 persen PDB," ungkap Said.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

7 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

1 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

1 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya