Dari 3.414 Jadi 3 Klasifikasi Jabatan, Kemenpan RB Sederhanakan Jabatan Pelaksana ASN

Jumat, 27 Januari 2023 20:11 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyederhanakan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam acara 'Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional' di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca: Rekrutmen CPNS 2023, KemenPAN RB: Pasti Ada, Sekarang Masih Fokus PPPK

Untuk diketahui, jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berupa kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Anas menjelaskan, dari total 4 juta aparatur sipil negara (ASN) terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam Permenpan RB No. 41/2018, terdapat 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Advertising
Advertising

Banyaknya nomenklatur jabatan itu membuat Kemenpan RB menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru melalui Permenpan RB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam aturan itu, nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu klerek, operator, dan teknisi.

Selanjutnya: Permenpan RB sebelumnya setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan ...

<!--more-->

Klerek bertugas melaksanakan tugas pelayanan administratif. Sedangkan operator melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Anas mengatakan, pada prinsipnya Kemenpan RB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi.

“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” tutur Anas.

Dia melanjutkan, pada Permenpan RB sebelumnya setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi.

Oleh sebab itu, adanya nomenklatur jabatan pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi serta transformasi manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur akan semakin dikedepankan.

“Penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” ungkap Anas.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

10 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

3 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

3 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

6 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya