Pengertian Kartu Kuning dan Manfaatnya untuk Pencari Kerja
Reporter
Vivia Agarta Febriati
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 25 Januari 2023 11:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker merupakan pihak yang berwenang mengeluarkan kartu kuning yang diperuntukkan untuk pencari kerja terutama perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Banyak perusahaan di Indonesia juga yang mencari pekerja melalui Disnaker. Kartu kuning juga digunakan sebagai tanda bahwa sudah memiliki data di Disnaker.
Bagi teman-teman yang belum tahu apa itu kartu kuning, artikel ini akan membahas selengkapnya mengenai pengertian dan manfaatnya.
Baca: Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja, Tinggal Legalisir!
Pengertian Kartu Kuning
]
Mengutip buku “Modul Bimbingan Konseling Kelas XII” yang ditulis oleh Supramito, kartu kuning adalah surat keterangan yang berfungsi memberitahukan status seseorang bahwa ia tidak sedang bekerja. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kartu ini dibuat oleh Disnaker masing-masing daerah.
Kartu ini akan sangat berguna khususnya bagi yang sedang mencari pekerjaan. Tujuannya sebagai tanda bahwa tidak sedang terikat dengan perusahaan manapun. Sehingga bisa menjadi nilai tambah apabila sedang melamar pekerjaan.
Adapun melansir laman Disnaker Bandung, kartu kuning juga disebut dengan kartu AK1. Walaupun disebut dengan kartu kuning, namun kartu ini sebenarnya berupa lembaran kertas putih biasa yang berisikan identitas pemilik kartu tersebut seperti nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), E-KTP, data kelulusan sekolah ataupun universitas.
Selanjutnya: Manfaat kartu kuning untuk...
<!--more-->
Manfaat Kartu Kuning Untuk Pencari Kerja
Setelah mengetahui pengertian kartu AK 1 di atas, berikut ini merupakan manfaat memiliki kartu tersebut.
1. Pendataan jumlah pencari kerja di daerah
Masih melansir laman Disnaker Bandung, Dinas Ketenagakerjaan di bawah lembaga pemerintah, memang bertugas menjadi bidang penyedia tenaga kerja yang resmi. Biasanya data-data yang sudah dimasukan ke database Disnaker akan berguna bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja baru.
2. Melapor ke Disnaker belum memiliki pekerjaan
Selanjutnya, dengan melapor ke Disnaker kalau seseorang belum memiliki pekerjaan, juga akan menjadi nilai plus bagi pencari kerja karena data dirinya akan terdaftar. Selain itu, jangka waktu kepemilikan kartu AK 1 sendiri kurang lebih 6 bulan sejak diterbitkan oleh Disnaker.
3. Mendaftar pekerjaan di perusahaan pemerintah atau swasta
Memiliki kartu AK 1 juga bisa digunakan untuk mendaftar di perusahaan pemerintah atau swasta. Mengutip buku oleh Supramito di atas, kartu AK 1 berguna untuk meyakinkan perusahaan bahwa si pencari kerja ini memang dapat dipekerjakan.
Maksudnya adalah tidak ada ikatan apapun dengan pekerjaan atau perusahaan lain. Sehingga kartu AK 1 ini juga bisa menjadi nilai tambah dan meningkatkan peluang diterimanya pekerjaan.
Demikianlah pembahasan mengenai apa itu kartu kuning dan juga manfaatnya bagi para pencari kerja. Semoga bermanfaat!
AWALIA RAMADHANI
Baca juga: Daftar Lowongan Kerja yang Buka Sampai Akhir Januari 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.