5 Fakta Terbaru tentang Polemik Meikarta: Konsumen Tak Terima Digugat Rp 56 M hingga Penjelasan Pengembang

Rabu, 25 Januari 2023 08:03 WIB

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik proyek Meikarta belum juga usai. Setelah tak sedikit konsumen mempersoalkan unit apartemen yang tak kunjung diterima padahal sudah membayar kewajibannya, pihak pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) malah menuntut balik mereka.

Tak tanggung-tanggung. MSU menggugat perdata sebanyak 18 konsumen senilai Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sidang perdana kasus ini awalnya dijadwalkan digelar pada hari Selasa kemarin, 24 Januari 2023, tapi belakangan ternyata ditunda hingga dua pekan mendatang.

Baca: Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

Meikarta awalnya digadang-gadang sebagai proyek hunian masa depan yang sangat prospektif. Namun pada gilirannya, sejumlah kasus membelit mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan dimejahijaukan, hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke banyak konsumennya.

Para konsumen awalnya terpikat dengan iklan jor-joran pengembang. Proyek besutan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi ini bernilai Rp 278 triliun dan direncanakan memiliki 100 menara dengan 35 hingga 46 lantai.

Advertising
Advertising

Berikut deretan fakta terbaru seputar polemik proyek Meikarta tersebut:

1. Konsumen dirugikan, tapi malah digugat

MSU secara resmi menggungat secara perdata sebanyak 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Atas gugatan senilai Rp 56 miliar itu, para tergugat mengaku tak habis pikir.

Indri, salah satu konsumen Meikarta yang belum mendapatkan unit hingga kini, mempertanyakan alasan gugatan MSU tersebut. "Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?" katanya, pada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

MSU, kata Indri, juga bertindak seperti maling teriak maling. Dia tak habis pikir di mana pola pikir perusahaan itu. "Kami dituntut, dibilang melakukan pelanggaran hukum, mau apapun alasan pasal yang mereka gunakan. Sekarang kami tuntut balik, dari HO (head office) yang dijanjikan ke kami, mana unitnya?" katanya."Kalau tidak bisa hak kami, kembalikan uang kami. Itu saja, simpel."

2. Alasan pengembang Meikarta gugat konsumen

MSU dalam keterangannya menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. “Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” seperti dikutip dari keterangam resmi manajemen MSU, Selasa, 24 Januari 2023.

Selanjutnya: Dalam perjalanannya, perseroan ...

Berita terkait

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Franz Magnis Suseno menyampaikan tiga hal yang tidak boleh hilang di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

15 jam lalu

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

17 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

2 hari lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

2 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

2 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

2 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

3 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

3 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya