Ramai Permintaan Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?

Selasa, 24 Januari 2023 18:31 WIB

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa pekan lalu, 17 Januari 2023, lalu.

Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

Baca: Sri Mulyani: Dana Desa untuk Rakyat, Bukan untuk Kepala Desa

Besar gaji Kepala Desa

Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapa gaji kepala desa sehingga mereka menuntut jabatannya diperpanjang? Berikut penjelasannya.

Advertising
Advertising

Desa menjadi wilayah administrasi terkecil dalam negara memiliki peran vital. Perangkat desa memiliki keterlibatan langsung dengan masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan atau kinerja secara personal. Sehingga kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diwujudkan melalui pemberian gaji tetap setiap bulannya.

Melansir dari situs resmi BPK RI, besaran gaji yang diterima kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Penghasilan tetap itu diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Penghasilan itu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD. Besaran gaji tetap yang diterima setiap posisi berbeda-beda. Berikut adalah penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya menurut pasal 81 ayat 2:

1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp. 2.426.640.000 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIa.

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp. 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang IIa.

3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIa.

Sumber dana gaji Kepala Desa

Peraturan terkait penentuan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya itu berlaku sejak Januari 2020. Pencairan penghasilan tetap untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

APBD desa menetapkan belanja desa untuk dimanfaatkan pada beberapa kepentingan desa. Baik kebutuhan operasional desa, maupun penghasilan perangkat desa.

Belanja desa yang digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkatnya sebesar 30 persen dari total keseluruhan. Ditambah dengan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Selanjutnya: Sementara 70 persen lainnya ...

<!--more-->

Sementara 70 persen lainnya anggaran belanja desa digunakan untuk belanja operasional pemerintahan desa, kebutuhan pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain menerima gaji tetap, kepala desa beserta perangkat desa lainnya juga mendapatkan hak mengelola tanah bengkok. Hasil pengelolaan tanah bengkok itu digunakan untuk tambahan tunjangan.

Jabatan Kepala Desa 9 tahun dinilai menciderai demokrasi

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hariri menilai wacana jabatan Kades menjadi 9 tahun bertentangan dengan konstitusi. Menurut Hariri, konstitusi harus membatasi kekuasaan agar tindakan penyelewengan seperti korupsi dan oligarki akibat tidak dibatasinya kekuasaan dapat diminimalisasi.

“Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaraan negara, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung korup, kata Hariri, Senin, 23 Januari 2023 dilansir laman resmi UM Surabaya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.

“Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka, kata Muhshi, Senin, 23 Januari 2023.

Sementara Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan jabatan publik yang dipilih oleh rakyat dalam demokrasi harus digilir untuk menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoritarian.

“Jadi secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah, dan lebih dari itu secara substantif merusak demokrasi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Januari 2023.

RISMA DAMAYANTI | NAUFAL RIDHWAN

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Warga Sering Laporkan Dana Desa via Sosmed

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

5 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

5 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

6 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

9 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

12 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

12 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

12 hari lalu

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

12 hari lalu

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

13 hari lalu

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

25 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya