Daftar UMK Jawa Tengah 2023 Terbaru, Semarang Tertinggi

Reporter

Andika Dwi

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 24 Januari 2023 17:30 WIB

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023.

Dilansir dari jatengprov.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng pada tahun 2023 yakni Rp 1.958.169,69. Presentase jumlah tersebut mengalami kenaikkan sebesar 8,10% atau Rp145.234,26 dari tahun sebelumnya yaitu Rp. 1.812.935.

Kenaikan UMP tersebut didasarkan pada Peraturan Menaker No. 18 Tahun 2022, terkait dengan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penetapan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak dari pekerja atau buruh, atas kehidupan yang layak dan juga bagi kemanusiaan.

Baca : Buruh Lakukan Aksi Protes Perpu Cipta Kerja, Apa Saja Poin Penolakannya

Ganjar menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini berlaku bagi semua pekerja ataupun buruh yang memiliki masa kerja kurang dari setahun. Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai kualifikasi tertentu akan mendapatkan upah yang jumlahnya lebih besar dari UMP.

Dijelaskan juga oleh Gubernur Jawa Tengah, bahwa kenaikan UMP ini diputuskan melalui beberapa rangkaian tahapan. Salah satunya karena mendengar berbagai pendapat dari audiensi Gubernur dengan kelompok buruh dan juga pengusaha.

Daftar UMK Jawa Tengah 2023

Berikut ini merupakan daftar terbaru kenaikan UMR/UMK Jawa Tengah tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2023:

Advertising
Advertising

1. Kota Semarang


Kota Semarang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 3.060.348. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.835.021,29.

2. Kabupaten Semarang


Kabupaten Semarang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.480.988. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.311.254,15.

3. Kabupaten Demak


Kabupaten Demak mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.680.421 Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.513.005,89.

4. Kabupaten Kendal


Kabupaten Kendal mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.508.299 Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar 2.340.312,28.

5. Kabupaten Kudus


Kabupaten Kudus mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.439.813. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.

6. Kabupaten Cilacap


Kabupaten Cilacap mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.383.090. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.230.731,50.

7. Kota Pekalongan


Kota Pekalongan mengalami kenaikan UMK sebesar 2.305.822. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar 2.156.213,77.

8. Kabupaten Pekalongan


Kabupaten Pekalongan mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.247.345. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.094.646,19.

9. Kabupaten Batang


Kabupaten Batang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.282.025. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.132.535,02.

10. Kota Salatiga


Kota Salatiga mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.284.179. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp2.128.523,19.


11. Kabupaten Jepara


Kabupaten Jepara mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.272.626. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.108.403,11.

12. Kota Magelang


Kota Magelang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.066.006. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar 1.935.913,27.

13. Kabupaten Magelang


Kabupaten Magelang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.236.776 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.081.807,18.

14. Kabupaten Karanganyar


Kabupaten Karanganyar mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.207.483. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.064.313,20.

15. Kota Surakarta


Kota Surakarta mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.174.169. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.035.720,17.

Kabupaten Klaten mengalami kenaikan UMK sebesar...
<!--more-->

16. Kabupaten Klaten


Kabupaten Klaten mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.152.322. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.015.623,36.

17. Kabupaten Boyolali


Kabupaten Boyolali mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.155.712. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.010.299,30.

18. Kabupaten Sukoharjo


Kabupaten Sukoharjo mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.138.247. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.998.153,18.

19. Kabupaten Purbalingga


Kabupaten Purbalingga mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.130.980 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.996.814,94.

20. Kabupaten Banyumas


Kabupaten Banyumas mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.118.123. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp1.983.261,84.

21. Kota Tegal


Kota Tegal mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.145.012. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.005.930,52.

22. Kabupaten Tegal


Kabupaten Tegal mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.106.237. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.968.446,34.

23. Kabupaten Pati


Kabupaten Pati mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.107.697. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.968.339,04.

24. Kabupaten Pemalang


Kabupaten Pemalang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.081.783. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.940.890,41.

25. Kabupaten Wonosobo


Kabupaten Wonosobo mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.076.208. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.931.285,33.

26. Kabupaten Purworejo


Kabupaten Purworejo mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.043.902. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.911.850,80.

27. Kabupaten Kebumen


Kabupaten Kebumen mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.035.890. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.906.781,84.

28. Kabupaten Blora


Kabupaten Blora mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.040.080. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.904.196,69.

29. Kabupaten Grobogan


Kabupaten Grobogan mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.029.569. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.894.032,10.

30. Kabupaten Temanggung


Kabupaten Temanggung mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.027.569. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.887.832,11.

31. Kabupaten Brebes


Kabupaten Brebes mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.018.836. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.885.019,39.

32. Kabupaten Rembang


Kabupaten Rembang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.015.927. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.874.322,05.

33. Kabupaten Sragen


Kabupaten Sragen mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 1.969.569. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.839.429,56.

34. Kabupaten Wonogiri


Kabupaten Wonogiri mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 1.968.448. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.839.043,99.

35. Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Banjarnegara mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 1.958.169. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.819.835,17.

VIVIA AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI
Baca juga : Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

18 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

1 hari lalu

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.

Baca Selengkapnya

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

1 hari lalu

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

3 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

3 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

4 hari lalu

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden

Baca Selengkapnya

Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

Ganjar Pranowo, bercerita sempat memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Konstitusi soal PHPU 2024. Namun, harapan itu sirna ketika putusan dibacakan

Baca Selengkapnya