Biaya Perjalanan Haji Naik, Ini Penjelasan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 22 Januari 2023 17:39 WIB

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief di Mekkah, Sabtu, 2 Juli 2022. (ANTARA/HO.MCH2022)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag menjelaskan ihwal usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah untuk ibadah haji tahun 2023. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, Kemenag mengusulkan kenaikan itu karena ada perubahan skema presentase komponen Bipih dan Nilai manfaat.

“Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat,” kata Hilman melalui keterangan resmi, dikutip Tempo, Minggu, 22 Januari 2023.

Baca juga : Usulan Biaya Haji Jadi Rp 69 Juta, Kemenag: Belum Final, Masih Terbuka Pembahasan dengan DPR

Hilman mengatakan usulan tersebut ditujukan agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih antre keberangkatan, tidak habis. Sebab, pemanfaatan dana nilai manfaat terus mengalami peningkatan sejak 2010 hingga 2022. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan kepada jemaah hanya Rp 4,45 juta.

“Padahal, Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen sementara Bipih 87 persen,” kata Hilman.

Advertising
Advertising

Dalam perkembangannya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen pada 2011 dan 2012. Kemudian naik menjadi 25 persen pada 2013, 32 persen pada 2014, 39 persen pada 2015, 42 persen pada 2016, 22 persen pada 2017, hingga 49 persen pada 2018 dan 2019.

Pada 2022, penggunaan nilai manfaat tersebut naik hingga 50 persen lantaran Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan. Nilai manfaat terpaksa digunakan lebih banyak karena saat itu jemaah sudah melunasi pembayaran. “Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” kata Hilman.

Adapun nilai manfaat tersebut merupakan dana yang bersumber dari pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia. Termasuk lebih dari 5 juta calon jemaah yang masih menunggu antrean berangkat.

Dia menjelaskan, jika komposisi Bipih 41 persen dan nilai manfaat 59 persen dipertahankan, maka nilai manfaat diperkirakan cepat habis. Padahal, calon jemaah yang menunggu keberangkatan 5 hingga 10 tahun juga berhak atas nilai manfaat ini. “Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan,” kata Hilman.

Baca juga : Ekonom Sebut Jika Biaya Haji Tak Dinaikan, Jemaah bakal Tanggung Biaya 100 Persen pada 2027

Kendat demikian, lanjut Hilman, pemerintah akan menunggu kesepakatan sampai menghasilkan komposisi yang paling ideal. Usulan ini masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI. “Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya,” pungkasnya.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj setuju dengan langkah Kemenag. Menurutnya, kenaikan biaya haji dilakukan demi kemaslahatan dan keberlangsungan keuangan haji. Mustolih menilai rancangan biaya yang diusulkan Yaqut dilakukan dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan. Pasalnya, selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

“Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi,” ujar Mustolih,

Akan tetapi, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-kompknen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji. Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik.

Baca juga : Biaya Haji Naik, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Terlalu Mendadak dan Memberatkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

15 jam lalu

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad dan Keluarga akan Naik Haji Tahun Ini: Akhirnya Doa Kami Dikabulkan

17 jam lalu

Raffi Ahmad dan Keluarga akan Naik Haji Tahun Ini: Akhirnya Doa Kami Dikabulkan

Setelah batal tahun lalu, Raffi Ahmad mengatakan akan berangkat naik haji tahun ini bersama keluarga dan timnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

21 jam lalu

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji

Baca Selengkapnya

Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

1 hari lalu

Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

Kemenag buka pendaftaran uji kompetensi masuk Universitas Al Azhar Mesir pada 14-24 Mei 2024, cek syaratnya.

Baca Selengkapnya

Kisah Perjuangan Bisa Lakukan Ibadah Haji, dari Kuli Panggul dan Penjual Keset hingga Witan Sulaeman

1 hari lalu

Kisah Perjuangan Bisa Lakukan Ibadah Haji, dari Kuli Panggul dan Penjual Keset hingga Witan Sulaeman

Memasuki musim haji, terdapat kisah-kisah keberangkatan ibadah haji yang menarik dari calon jemaah, mulai dari kuli panggul sampai Witan Sulaiman.

Baca Selengkapnya

Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

1 hari lalu

Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Avtur untuk Penerbangan Haji 2024 Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Penyaluran Avtur untuk Penerbangan Haji 2024 Diprediksi Meningkat

Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan avtur untuk penerbangan haji 2024

Baca Selengkapnya

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

2 hari lalu

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

PT Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan Avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan haji.

Baca Selengkapnya