Pemerintah Hapus Skema Power Wheeling dari RUU EBT, Pengamat: Tetap Kawal Agar Sesuai DIM

Minggu, 22 Januari 2023 12:17 WIB

Aktivis Walhi memegang poster tuntutan saat menggelar aksi di depan gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menghentikan pembangunan PLTU Batubara Jawa 9 dan 10 karena dinilai dapat merusak lingkungan dan menuntut pemerintah untuk beralih ke energi terbarukan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi merespons positif langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghapus pasal skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan atau RUU EBT. Sebab menurutnya, skema power wheeling berpotensi merugikan negara dan memberatkan rakyat.

Selain itu, kata Fahmy, skema power wheeling melanggar UUD 1945, UU Ketenagalistrikan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi. “Penarikan pasal skema power wheeling dari RUU EBT merupakan langkah yang sangat tepat,” kata Fahmy dalam keterangannya, Minggu, 22 Januari 2023.

Baca: Badan Keahlian DPR Gandeng UMM Susun RUU Energi Baru Terbarukan

“Selanjutnya, semua pihak harus ikut mengawal proses pembahasan RUU EBT agar sesuai dengan DIM, sehingga tidak ada lagi penyelundupan pasal siluman serupa power wheeling,” imbuhnya.

Adapun skema power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Penjualan setrum IPP tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui open source, dengan membayar fee yang ditetapkan Kementerian ESDM.

Advertising
Advertising

Fahmy mengatakan penerapan skema power wheeling berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan merugikan negara. Pasalnya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen. Penuruann pelanggan ini tidak hanya memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik.

“Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN, sebagai akibat tariff listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian,” ujar Fahmy.

Lebih lanjut, Fahmy menilai power wheeling juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen dengan penetapan tariff listrik yang diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebab skema ini akan membuat tariff listrik bergantung demand and supply. “Pada saat demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan.”

Fahmy menyebut power wheeling sebagai liberalisasi kelistrikan yang melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Dia juga mengatakan Power wheeling merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan.

Pola unbundling itu sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu UU itu diganti dengan UU No.30/2009, dengan menghilangkan pasal unbundling.

Adapun ihwal RUU EBT, mengutip siaran pers dari laman resmi Kementerian ESDM, disusun sebagai kebutuhan mendesak karena diperlukan kerangka regulasi yang komprehensif yang dapat menjaga ekosistem investasi EBT yang kondusif, adil, dan berkelanjutan, sehingga EBT dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

"Dengan adanya regulasi dalam bentuk UU,diharapkan ada kepastian hukum, penguatan kelembagaan dan tata kelola, pencipataan iklim investasi yang kondusif, serta sumber EBT untuk pembangunan industri dan ekonomi nasional, kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Eneergi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Adapun substansi pokok pendalaman Daftar Investasi Masalah atau DIM RUU EBT, meliputi transisi energi dan peta jalan, sumber EBT, nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga EBT, dukungan pemerintah, dana EBT, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Persoalkan Nuklir-Batu Bara dalam RUU Energi Baru Terbarukan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

11 jam lalu

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

22 jam lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

2 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

2 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

2 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

2 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

4 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

5 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

6 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

6 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya