Pemerintah Mulai Bahas RUU Perkoperasian

Editor

Amirullah

Jumat, 20 Januari 2023 04:10 WIB

Kementerian Koperasi dan UKM mengadakan acara Awarding Day: Pahlawan Digital UMKM 2022 di Pos Bloc, Jakarta, pada Selasa, 6 Desember 2022. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasian). Perancangan UU Perkoperasian resmi dimulai dengan terbentuknya Panitia Antar Kementerian (PAK).

"Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi," ucap Arif dalam keterangan tertulis pada Kamis, 19 Januari 2023.

Arif mengatakan PAK RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023, yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.

Dia berharap RUU Perkoperasian dapat mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang Triwulan Kedua 2023. Sehingga, pada 2023 ini segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.

Ia menjelaskan UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital. Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Advertising
Advertising

Adapun pemerintah bersama DPR-RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, menurut Arief, RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang Paripurna, sehingga masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka. Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional.

Isu strategis koperasi

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memiliki opsi untuk mendorong RUU ini dibahas pada masa sidang DPR tahun 2023 ini. “Pada 2022, Kementerian Koperasi dan UKM kembali melakukan pembahasan penyusunan RUU Perkoperasian, yang sempat terhenti pada tahun 2019," kata Arif.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengatakan berbagai isu strategis telah dipetakan yang mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana. Aturan yang paling krusial, kata dia, adalah penguatan ekosistem perkoperasian, melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS Koperasi), otoritas pengawasan simpan pinjam koperasi, serta komite penyehatan koperasi.

Menurutnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan serap aspirasi ke sejumlah daerah, yaitu Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Barat, yang melibatkan gerakan koperasi, aparatur dinas koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Telah dilakukan juga serial diskusi melalui daring (zoom) untuk menjangkau aspirasi secara lebih luas dan masif.

"Semuanya dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation (partisipasi yang bermakna), yang menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah disusun secara formil dengan peran aktif masyarakat," ucap Zabadi.

Sehingga, ia menilai secara materil perancangan UU Perkoperasian akan memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat. Menurutnya, partisipasi gerakan koperasi sudah masih melalui aneka forum dalam pembahasan RUU Perkoperasian.

Zabadi berharap RUU Perkoperasian ini terwujud sebagai hasil konsensus dari masyarakat Indonesia, terutama pemangku kepentingan koperasi untuk membangkitkan koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional.

"Pengembangan ekosistem koperasi akan menjadi pendekatan baru dalam pemberdayaan koperasi. Dan RUU ini diharapkan menjadi solusi terhadap beragam permasalahan perkoperasian di Indonesia," kata Zabadi.

Baca juga: Pemerintah Jelaskan Penyebab Baru 20 Persen UMKM yang Miliki Akses ke Kredit Perbankan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

7 menit lalu

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

1 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

2 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

2 jam lalu

Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Setidaknya ada lima rencana revisi undang-undang yang bakal direvisi DPR.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

2 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

2 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

3 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

4 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

6 jam lalu

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI. Buntut dari putusan MKMK atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya