Terkini Bisnis: Deretan Poin Perpu Cipta Kerja yang Ditolak Buruh, Daftar Terbaru 100 Pinjol Ilegal
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 15 Januari 2023 12:00 WIB
2. Aturan Baru tentang Pesangon Dianggap Merugikan Buruh, Ini Alasannya
Selain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja yang ditolak, Partai Buruh juga menolak isi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Regulasi yang menjadi turunan dari Perpu Cipta Kerja itu juga dianggap hanya mengutamakan kepentingan pengusaha tapi tidak memikirkan nasib buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, salah satu poin PP 35 tahun 2021 yang tidak memihak kepada buruh adalah pada tentang hak uang pesangon terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Simak lebih jauh tentang pesangon di sini.
3. Erick Thohir Cerita Komitmen Investasi Rp 1,2 Triliun dari Qatar untuk Bangun Hotel di Labuan Bajo
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menceritakan soal komitmen investasi dari Qatar senilai US$ 80 juta untuk membangun hotel di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nilai modal yang ditanamkan itu setara dengan Rp 1,2 triliun dengan asumsi kurs Rp 15.144 per dolar AS.
Adapun investasi itu akan digunakan untuk menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN atau KTT ASEAN 2023 yang bakal digelar di Labuan Bajo.
"Komitmen ini kami dorong saat kami ke Doha, Qatar beberapa waktu lalu," ujar Erick dalam konferensi pers Natal Bersama 2022 Kementerian BUMN dan BUMN di Tangerang, Banten, Sabtu, 14 Januari 2023.
Simak lebih jauh tentang Erick Thohir di sini.