PT Nikomas Gemilang Minta Karyawan Mengundurkan Diri, Buruh Berharap Pesangon Lebih Besar

Jumat, 13 Januari 2023 15:09 WIB

PT Nikomas Gemilang. kob.id

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Nikomas Gemilang memastikan karyawan yang mengundurkan diri melalui paket yang ditawarkan perusahaan akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : PT Nikomas Gemilang Tawarkan Pengunduran Diri ke 1.600 Karyawan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Menanggapi hal itu, salah satu karyawan PT Nikomas Gemilang, Ngatri menjelaskan, perusahaan dikabarkan hanya memberikan pesangon sebesar upah satu bulan. “Karyawan mengundurkan diri secara sukarela dengan pesangon satu kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja),” kata Ngatri dikonfirmasi Tempo, Jumat 13 Januari 2023.

Padahal, kata Ngatri, keinginan para pekerja pengurangan karyawan ini dilakukan secara prosedural yang berlaku yakni dua kali PMTK atau sebesar dua bulan gaji. “Keinginan pekerja sih kalau mau PHK sesuai prosedur seharusnya dua kali PMTK. Inikan efisiensi, tapi ya apa boleh buat daripada nggak dapet apa-apa ya nggak apa-apa lah satu kali PMTK,” kata Ngatri.

Mengacu dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 150 tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, pesangon satu bulan upah atau satu kali PMTK itu diberikan kepada karyawan yang terkena PHK massal karena perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus.

Advertising
Advertising

Baca juga : PT Nikomas Gemilang Pastikan Karyawan yang Setuju Mengundurkan Diri Dapat Haknya

Sementara pesangon dua bulan upah atau dua kali PMTK diberikan kepada karyawan yang di PHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Aturan itu termaktub dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 150/2000

Usai kabar adanya pengurangan jumlah karyawan sebanyak 1.600 di PT Nikomas Gemilang berhembus, pihak manajemen pabrik sepatu itu memastikan kalau semua kewajiban perusahaan akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“PT Nikomas Gemilang memastikan semua hak karyawan yang melaksanakan program pengunduran diri sukarela dibayarkan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama,” kata Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Kamis 12 Januari 2023.

“Semoga PT Nikomas Gemilang dapat mengatasi kesulitan selama ini dan bangkit,” sambungnya.

Baca juga : Pengurangan Karyawan Jalan Terakhir PT Nikomas Gemilang Bertahan Hadapi Tantangan Bisnis

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Thailand Mengundurkan Diri

6 hari lalu

Menteri Luar Negeri Thailand Mengundurkan Diri

Menteri Luar Negeri Thailand memutuskan mengundurkan diri setelah kehilangan posisi sebagai wakil perdana menteri dalam sebuah perombakan kabinet.

Baca Selengkapnya

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

7 hari lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

8 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

12 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

12 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

20 hari lalu

Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.

Baca Selengkapnya

Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

22 hari lalu

Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

Bos jatuh hati pada bawahannya namun tak menunjukkannya dengan terang-terangan dengan alasan profesionalisme. Cek tanda berikut.

Baca Selengkapnya

4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

24 hari lalu

4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

Produktivitas karyawan yang tinggi harus dibarengi dengan perhatian dan dukungan yang memadai dari perusahaan. Apa saja benefit yang bisa ditawarkan?

Baca Selengkapnya

7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Karyawan Baru pada Minggu Pertama

25 hari lalu

7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Karyawan Baru pada Minggu Pertama

Meski sudah lolos wawancara kerja dan tercatat sebagai karyawan baru, evaluasi pada Anda tak lantas berakhir. Berikut hal yang tak boleh dilakukan.

Baca Selengkapnya