UU HPP Atur Pajak 35 Persen untuk Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar, Begini Perhitungannya

Kamis, 12 Januari 2023 11:54 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mengatur tentang lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi atau PPh sebesar 35 persen yang dikenakan kepada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Hal ini berbeda dengan yang ada di aturan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Dalam beleid itu diatur besar Pajak Penghasilan hanya sampai 30 persen.

Baca: Daftar Natura yang Bebas Pajak: Mulai Makanan hingga Fasilitas Olahraga

Soal ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan dalam UU HPP sebetulnya tak diatur perubahan tarif pajak. "Cuma bertambah tarif yang di atas 30 persen. Jadi tarifnya 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, plus satu 35 persen," ujar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Januari 2023. "Kalau dari tarifnya, tarif di bawah 35 persen berubah enggak. Yang berubah lapisan tarifnya."

Ia menjelaskan dalam UU PPh, wajib pajak dnegna penghasilan setahun sampai dengan Rp 50 juta dikenai tarif pajak 5 persen. Berikutnya, wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 50 juta-Rp 250 juta akan dikenai tarif pajak 15 persen.

Advertising
Advertising

Lalu wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif pajak 25 persen. Terakhir, wajib pajak dengan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta dikenai tarif pajak 30 persen.

Sedangkan di UU HPP, wajib pajak dengan penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarifn pajak 5 persen. Sementara wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif pajak 15 persen.

Berikutnya, wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif pajak 25 persen, dan wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif 30 persen. Terakhir, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenai tarif pajak 35 persen.

Lalu, bagaimana menghitung pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan Rp 5 miliar setahun?

Bila menggunakan asumsi wajib pajak itu tidak punya tanggungan, penghitungan pajaknya dikurangi lebih dulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp 54 juta. Berikut cara perhitungan pajaknya:

Penghasilan neto setahun = Rp 5.000.000.000 setahun

Penghasilan kena pajak (PKP) = Penghasilan neto setahun - PTKP = Rp 5.000.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 4.946.000.000

Karena penghasilan kena pajaknya Rp 4.946.000.000 setahun, karyawan itu dikenakan empat lapisan tarif pajak penghasilan. Lapisan pertama dengan tarif 5 persen untuk penghasilan Rp 60 juta, lapisan kedua dengan tarif 15 persen untuk penghasilan Rp 250 juta, lapisan ketiga 25 persen untuk penghasilan Rp 500 juta, dan lapisan keempat 30 persen untuk penghasilan Rp 4.446.000.000.

Tarif 5 persen => Rp 60.000.000 x 5 persen = Rp 3.000.000

Tarif 15 persen => Rp 190.000.000 x 15 persen = Rp 28.500.000

Tarif 25 persen => Rp 250.000.000 x 25 persen = Rp 62.500.000

Tarif 30 persen => Rp 4.446.000.000 x 30 persen = Rp 1.333.800.000

Sehingga pajak yang harus dibayarkan orang pribadi tersebut adalah setahun sebesar Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 + Rp 62.500.000 + 1.333.800.000 = Rp 1.427.800.000, atau sekitar Rp 1,4 miliar. Artinya besar PPh sebulan yang harus dibayar sebesar Rp 117.191.666 atau sekitar Rp 117 juta.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

10 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

11 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

1 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

8 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya