TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyebutkan ada daftar natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan atau PPh. Menurut dia, natura sederhananya pemberian sesuatu yang konteksnya dalam bentuk barang atau kenikmatan dari perusahaan kepada karyawannya.
“Jadi ada yang merupakan objek semua pemberian natura dalam bentuk barang atau pun kenikmatan atau pun hak untuk menggunakan sesuatu,” ujar Suryo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023.
Baca: Dirjen Pajak Beberkan Aturan Pajak Natura di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Namun, kata dia, ada beberapa kelompok besar nataru yang dikecualikan dari objek pajak penghasialan. “Kelompoknya apa saja sih, nah ini di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP sudah dituliskan dan di PP 55 itu itu dielaborasi lagi,” ucap Suryo.
Berikut natura yang dikecualikan dari objek PPh:
Daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan atau PPh
Natura makanan dan minuman:
-Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
-Reimbursement makanan/ minuman bagi pegawai dinar luar
Natura daerah tertentu:
-Tempat tinggal termasuk perumahan
-Pelayanan kesehatan
-Pendidikan
-Peribadatan
-Pengangkutan
-Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif
Selanjutnya: Jenis dan batasan pajak Natura ...