9 Soal Perpu Cipta Kerja Mengundang Masalah, Puluhan Ribu Buruh Siap Unjuk Rasa Sabtu Ini

Rabu, 11 Januari 2023 09:45 WIB

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) saat aksi longmarch menuju Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 November 2020. Para buruh menuntut dibatalkannya UU Ciptakerja. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan ribu buruh direncanakan akan menggelar demo di depan Istana Negara sebagai bentuk penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) Sabtu pekan ini, 14 Januari 2023. Mereka yang akan datang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan demonstrasi akan dimulai pada pukul 09.30-12.00 WIB. Massa berasal dari berbagai daerah seperti Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat.

“Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang,” ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulis pada Senin, 9 Januari 2023.

Di lain tempat, demonstrasi juga akan dilakukan di beberapa kota industri seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Batam, Balikpapan, dan Banjarmasin.

Baca: Perpu Cipta Kerja Dinilai Menyalahi Aturan MK, Begini Respons Lengkap Airlangga

Advertising
Advertising

Lanjut Said, aksi ini membawa satu isu, yaitu menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sedikitnya ada sembilan inti permasalahan yang ada dalam Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu, berikut diantaranya:

1. Pengaturan upah minimum

Dilansir dari berbagai sumber, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Perppu 2 tahun 2022 berisikan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum kini dihitung dengan memasukkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Selain itu disebutkan juga bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Dalam perppu ini, pemerintah juga diberi kewenangan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda jika terjadi suatu hal tertentu.

2. Outsourcing

Buruh menilai Perppu Cipta Kerja masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang tidak menjelaskan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya.

Menurut Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, ini seperti memperluas sistem outsourcing yang tentunya bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi.

3. Uang pesangon

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh dengan beberapa ketentuan.

Pasal 156 ayat 1 dalam Perpu Cipta Kerja berbunyi apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

4. Buruh kontrak

Ketentuan terkait pekerja kontrak tertuang pada Pasal 59 yang telah diubah. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

- Pekerjaan yang bersifat musiman;

- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pada pasal 151 Perppu Nomor 2 tahun 2022 tertuang hal yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Ayat 1, pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” demikian termaktub dalam Perpu Cipta Kerja.

Di ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.

Sementara di ayat 3, dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.

Di ayat 4, apabila perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

6. Tenaga kerja asing

Dalam perppu ini, peraturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur dalam pasal 42. Pada ayat 1 disebutkan setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam pasal 2 termaktub, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Selain itu tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Di ayat 5 tertulis tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

7. Sanksi pidana,

Perppu ini juga mengatur sanksi pidana apabila terdapat pelanggaran dalam peraturan yang telah dimaktubkan.

8. Waktu kerja,

Melalui pasal 79 ayat 1 disebutkan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Sedang istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

9. Cuti

Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Untuk ayat 4 bunyinya, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ayat 5 disebutkan bahwa selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: Ratusan Organisasi Sipil Tuntut Jokowi Cabut Perpu Cipta Kerja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

2 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

2 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

3 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

3 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya