Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja Dinilai Menyalahi Aturan MK, Begini Respons Lengkap Airlangga

image-gnews
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan akhir pemerintah atas RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.  Dalam RUU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan akhir pemerintah atas RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Dalam RUU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara ihwal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja, yang dinilai menyalahi aturan Mahkamah Konsititusi (MK). 

Airlangga tak menampik Perpu tersebut adalah kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional oleh MK dan diamanatkan untuk diperbaiki sampai November 2023.

"Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” kata Airlangga melalui keterangan resmi, Selasa, 10 Januari 2023.

Menurut dia, berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian tahun 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. Karena itu, Perpu Cipta Kerja dirilis dengan dalih langkah antisipatif pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian perekonomian tahun ini sekaligus menjamin terciptanya kepastian hukum.

Airlangga menilai Perpu Cipta Kerja penting, terutama menyangkut kepentingan investasi yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun. Keberadaan Perpu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, kata dia, dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

“Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi,” kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga menyebut Perpu Cipta Kerja mampu menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia berujar aturan tersebut membuat korban PHK mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji serta pelatihan berupa retraining dan reskilling selama enam bulan. 

“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan," ujarnya, Pasalnya, menurut dia, apabila investor memutuskan untuk wait and see dilakukan, PHK akan terus terjadi. 

Selanjutnya: Pemerintah Berharap Investor Domestik dapat Melakukan Ekspansi Usaha

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

3 jam lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 28 Maret 2024. Namun sidang itu ditunda lantaran kuasa hukum penggugat belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Tempo/Septhia Ryanthie
Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

7 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

8 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?


Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

8 jam lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

Puluhan pimpinan perusahaan asal Tiongkok berkunjung ke kantor BP Batam untuk penjajakan investasi di Batam.


LinkAja Dapat Pendanaan Investasi Strategis dari Mitsui

8 jam lalu

Layanan Syariah LinkAja pada  pameran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-8 Tahun 2021 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021. Tempo/Tony Hartawan
LinkAja Dapat Pendanaan Investasi Strategis dari Mitsui

Aksi korporasi BUMN dan LinkAja untuk memperkuat ekosistem dan strategi bisnis, termasuk potensi kolaborasi di dalam ekosistem BUMN.


Ini Lima Provinsi yang Menjanjikan bagi Investor

9 jam lalu

Grant Thornton Indonesia menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Organisasi global itu mengungkap lima provinsi yang menjanjikan bagi investor, yakni Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, dan Riau. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ini Lima Provinsi yang Menjanjikan bagi Investor

Grant Thornton Indonesia menyebut lima provinsi unggulan yang memiliki potensi menjanjikan untuk investasi.


Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

9 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

10 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

10 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?