OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Begini Tanggapan Mabes Polri
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Agung Sedayu
Sabtu, 7 Januari 2023 17:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menanggapi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyidikan pidana jasa keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca juga : Pakar Hukum Tak Sepakat OJK Miliki Wewenang Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan
"Saya dengar (UU PPSK) sudah diketok DPR. Namun, belum dan menunggu pengesahan Pemerintah dan kemudian dicatatkan dalam lembaran negara. Bunyi Pasal 49 ayat 1 dan ayat 5-nya sangat krusial," kata Agus lewat keterangan tertulis pada Tempo, 7 Januari 2023.
Adapun pasal 49 ayat 1 yang dimaksud menyatakan bahwa Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sedangkan pasal 49 ayat 5 UU PPSK berbunyi "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan".
Baca juga : UU PPSK Atur Wewenang OJK Sangat Luas, Ekonom: Pengawasan Tak Maksimal, Perlindungan Masyarakat Minim
Menurut Agus, bleid baru itu tidak akan menghapus peran Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Sebab upaya pemberantasan tindak pindana ekonomi khusus tersebut akan tetap membutuhkan peran kepolisian. "Apa mereka (OJK) mampu melakukannya sendiri?" ujar Agus.
Untuk diketahui, UU PPSK disahkan oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna pada 15 Desember 2022 lalu. Beleid ini disebut sebagai Omnibus Law Keuangan karena mengatur 17 Undang-Undang di dalamnya. Sejumlah lembaga keuangan negara, termasuk OJK terdampak akibat pengesahan UU PPSK ini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.