OJK Tengah jadi Sorotan, Begini Perbedaannya dengan Lembaga Serupa di 9 Negara Lain

Sabtu, 7 Januari 2023 16:00 WIB

Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah jadi sorotan belakangan ini. Salah satunya karena berwenang sebagai penyidik tunggal dalam menangani kasus tindak pidana jasa keuangan.

Sejumlah pihak khawatir dengan wewenang yang begitu luas, mulai dari sebagai regulator, pengawas hingga penyidik kasus di industri jasa keuangan, OJK tak hanya kewalahan dan minim pengawasannya akan makin membuat semakin lemah dalam melindungi konsumen, tapi juga bakal rawan korupsi.

Baca: OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Jasa Keuangan, Eks Penyidik KPK: Rawan Korupsi

Lembaga seperti OJK tak cuma ada di Indonesia, tapi juga ditemukan di beberapa negara lain. Dikutip dari sejumlah sumber, berikut adalah sejumlah lembaga yang berfungsi seperti OJK di 10 negara. Apa saja perbedaannya dengan OJK yang ada di Tanah Air?

1. Inggris - Financial Service Authority (FSA)

Advertising
Advertising

FSA dibentuk di Inggris pada 1997. Lembaga ini adalah pionir pembentukan OJK. FSA berwenang mengatur dan mengawasi perbankan, perusahaan asuransi, dan perusahaan sekuritas.

FSA mengawasi aktivitas bisnis dan aspek kehati-hatian semua institusi keuangan. Dalam menjalankan tugasnya, FSA didanai oleh retribusi di industri keuangan.

2. Singapura - The Monetary Authority of Singapore (MAS)

MAS dibentuk pada 1971. Lembaga ini berwenang mengatur dan mengawasi perbankan, perusahaan asuransi, dan perusahaan sekuritas. Awalnya, MAS dirancang memiliki kewenangan seperti halnya bank sentral, yaitu mengawasi bank dan menentukan kebijakan moneter.

Namun, pada 1977 MAS mendapatkan mandat mengatur dan mengawasi perusahaan asuransi. Baru pada 1984, MAS diberi wewenang mengatur dan mengawasi perusahaan sekuritas

3. Norwegia - Kredittilsyne

Kredittilsyne dibentuk pada 1986 yang memiliki wewenang mengatur dan mengawasi perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan perdagangan
sekuritas.

4. Australia - The Australian Prudential Regulation (APRA)

OJK di Australia bernama APRA dan didirikan pada 1998. Lembaga ini berwenang mengatur dan mengawasi perbankan, perusahaan asuransi, building societies, credit unions, dan friendly societies.

5. Kanada - Office of the Superintendent of Financial Institution (OSFI)

Dibentuk pada 1987, OSFI berwenang mengatur dan mengawasi bank dan perusahaan asuransi di tingkat federal, serta sekuritas di tingkat pemerintahan provinsi. OSFI juga didanai oleh industri keuangan.

6. Korea Selatan - Financial Services Commission (FSC)

OJK bernama FSC ini dibentuk pada 1998 di Korea Selatan. Lembaga ini berwenang mengatur dan mengawasi perbankan, perusahaan asuransi, dan perusahaan sekuritas.

Selanjutnya: Financial Services Agency (FSA) di Jepang

<!--more-->

7. Jepang - Financial Services Agency (FSA)

FSA di Jepang dibentuk pada tahun 2000. FSA ini adalah gabungan dari Financial Supervisory dan Agency Financial System Planning Bureau of the Ministry of Finance. Serupa dengan FSA di Inggris, FSA di Jepang juga didanai oleh retribusi di industri keuangan.

8. Swedia - Finansinspektionen

Finansinspektionen adalah otoritas pengawasan sektor keuangan di Swedia. Institusi ini dibentuk pada tahun 1991.

Finansinspektionen dikepalai oleh seorang direktorat jendral. Berbeda dengan pendanaan FSA di Inggris, pendanaan Finansinspektionen diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Swedia.

9. Denmark - Danish Financial Supervisory Authority (DFSA)

DFSA lahir pada tahun 1998. Otoritas ini berwenang mengatur dan mengawasi perbankan, perusahaan asuransi, dan perusahaan sekuritas.

DFSA adalah merupakan penggabungan dari beberapa lembaga, yaitu Supervisory Authority for Banks and Savings Banks dan Insurance Supervisory Authority.

10. Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Wewenang OJK mengalami perubahan dengan disahkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Menurut beleid tersebut, OJK didefinisikan sebagai lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Menurut UU PPSK, berikut adalah tugas OJK dalam pengaturan dan pengawasan terhadap:

a. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;

b. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; keuangan derivatif dan bursa karbon;

c. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;

d. kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya;

e. kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto;

f. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksananaan edukasi dan pelindungan Konsumen; dan

g. sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

Baca juga: UU PPSK Atur Wewenang OJK Sangat Luas, Ekonom: Pengawasan Tak Maksimal, Perlindungan Masyarakat Minim

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

16 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

21 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

1 hari lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

1 hari lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya