OJK Tengah jadi Sorotan, Begini Perbedaannya dengan Lembaga Serupa di 9 Negara Lain
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 7 Januari 2023 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah jadi sorotan belakangan ini. Salah satunya karena berwenang sebagai penyidik tunggal dalam menangani kasus tindak pidana jasa keuangan.
Sejumlah pihak khawatir dengan wewenang yang begitu luas, mulai dari sebagai regulator, pengawas hingga penyidik kasus di industri jasa keuangan, OJK tak hanya kewalahan dan minim pengawasannya akan makin membuat semakin lemah dalam melindungi konsumen, tapi juga bakal rawan korupsi.
Baca: OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Jasa Keuangan, Eks Penyidik KPK: Rawan Korupsi
Lembaga seperti OJK tak cuma ada di Indonesia, tapi juga ditemukan di beberapa negara lain. Dikutip dari sejumlah sumber, berikut adalah sejumlah lembaga yang berfungsi seperti OJK di 10 negara. Apa saja perbedaannya dengan OJK yang ada di Tanah Air?
1. Inggris - Financial Service Authority (FSA)
FSA dibentuk di Inggris pada 1997. Lembaga ini adalah pionir pembentukan OJK. FSA berwenang mengatur dan mengawasi perbankan, perusahaan asuransi, dan perusahaan sekuritas.
FSA mengawasi aktivitas bisnis dan aspek kehati-hatian semua institusi keuangan. Dalam menjalankan tugasnya, FSA didanai oleh retribusi di industri keuangan.
2. Singapura - The Monetary Authority of Singapore (MAS)
MAS dibentuk pada 1971. Lembaga ini berwenang mengatur dan mengawasi perbankan, perusahaan asuransi, dan perusahaan sekuritas. Awalnya, MAS dirancang memiliki kewenangan seperti halnya bank sentral, yaitu mengawasi bank dan menentukan kebijakan moneter.
Namun, pada 1977 MAS mendapatkan mandat mengatur dan mengawasi perusahaan asuransi. Baru pada 1984, MAS diberi wewenang mengatur dan mengawasi perusahaan sekuritas
3. Norwegia - Kredittilsyne
Kredittilsyne dibentuk pada 1986 yang memiliki wewenang mengatur dan mengawasi perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan perdagangan
sekuritas.
4. Australia - The Australian Prudential Regulation (APRA)
OJK di Australia bernama APRA dan didirikan pada 1998. Lembaga ini berwenang mengatur dan mengawasi perbankan, perusahaan asuransi, building societies, credit unions, dan friendly societies.
5. Kanada - Office of the Superintendent of Financial Institution (OSFI)
Dibentuk pada 1987, OSFI berwenang mengatur dan mengawasi bank dan perusahaan asuransi di tingkat federal, serta sekuritas di tingkat pemerintahan provinsi. OSFI juga didanai oleh industri keuangan.
6. Korea Selatan - Financial Services Commission (FSC)
OJK bernama FSC ini dibentuk pada 1998 di Korea Selatan. Lembaga ini berwenang mengatur dan mengawasi perbankan, perusahaan asuransi, dan perusahaan sekuritas.
Selanjutnya: Financial Services Agency (FSA) di Jepang
<!--more-->
7. Jepang - Financial Services Agency (FSA)
FSA di Jepang dibentuk pada tahun 2000. FSA ini adalah gabungan dari Financial Supervisory dan Agency Financial System Planning Bureau of the Ministry of Finance. Serupa dengan FSA di Inggris, FSA di Jepang juga didanai oleh retribusi di industri keuangan.
8. Swedia - Finansinspektionen
Finansinspektionen adalah otoritas pengawasan sektor keuangan di Swedia. Institusi ini dibentuk pada tahun 1991.
Finansinspektionen dikepalai oleh seorang direktorat jendral. Berbeda dengan pendanaan FSA di Inggris, pendanaan Finansinspektionen diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Swedia.
9. Denmark - Danish Financial Supervisory Authority (DFSA)
DFSA lahir pada tahun 1998. Otoritas ini berwenang mengatur dan mengawasi perbankan, perusahaan asuransi, dan perusahaan sekuritas.
DFSA adalah merupakan penggabungan dari beberapa lembaga, yaitu Supervisory Authority for Banks and Savings Banks dan Insurance Supervisory Authority.
10. Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Wewenang OJK mengalami perubahan dengan disahkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Menurut beleid tersebut, OJK didefinisikan sebagai lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Menurut UU PPSK, berikut adalah tugas OJK dalam pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
b. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; keuangan derivatif dan bursa karbon;
c. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
d. kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya;
e. kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto;
f. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksananaan edukasi dan pelindungan Konsumen; dan
g. sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.