Haris Azhar Pertanyakan Alasan Penerbitan Perpu Cipta Kerja: Kegentingannya di Mana?

Kamis, 5 Januari 2023 20:48 WIB

Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar ikut memberikan pernyataan sikap soal Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar turut menyoroti pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Ia pempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan beleid itu karena ada faktor kegentingan.

Haris lalu mengkritisi sedikitnya dua hal dalam Perpu Cipta Kerja yang terus menuai penolakan sejumlah lapisan masyarakat yakni materi dan proses pembentukannya. Bahkan sejak awal, Omnibus Law sudah dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Perpu Cipta Kerja Disebut untuk Genjot Investasi, Faisal Basri: Itu Investasinya Otot, Bukan Otak

"Sebetulnya ada sejumlah kecurangan lain yang dilakukan npemerintah, mengubah Undang-undang tata cara pembentukan perundang-undangan," kata Haris dalam orasinya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023.

Berikutnya, kata Haris, pemerintah kemudian bukannya malah memperbaiki materi aturan hukumnya, tapi malah menciptakan beleid lain. "Bukan menunya atau materinya yang diperbaiki, tapi alat masak Undang-undangnya yang diperbaiki."

Advertising
Advertising

Jadi, menurut dia, Perpu Cipta Kerja ini secara jelas menunjukkan kegelisahan pemerintah terhadap dirinya sendiri. "Kegelisahan itu semakin mengada-ada ketika alasannya karena situasi yang genting. Kita masih bisa berkumpul di sini. Pak Polisi juga masih bisa hadir, lalu kegentingannya dimana?" ujar Haris.

Ia berpendapat, bila pemerintah melihat kegentingan dari sisi ekonomi dan politik, sudah diselesaikan lewat forum pertemuan G20 sebelumnya. "Kecuali pemerintah tidak ikut, dan namanya dirubah jadi G19," ucapnya.

Haris turut hadir berorasi dalam demo bersama aliansi aksi sejuta buruh hari ini dan memberikan pernyataan sikap menolak Perpu Cipta Kerja. Dalam acara itu, hadir sekitar 40 pimpinan serikat buruh atau serikat pekerja. Turut hadir pula ahli hukum tata negara Feri Amsari dan Refly Harun, serta aktivis dari Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Baca juga: Perpu Cipta Kerja Disahkan di Luar Prosedur, Ekonom: Oligarki Bakal Kian Kendalikan Politik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

14 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

3 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

4 hari lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya