Refly Harun: Perpu Cipta Kerja Mempermainkan Konstitusi, Aneh Bin Ajaib DPR Tidak Menolak

Kamis, 5 Januari 2023 16:24 WIB

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun saat menyampaikan sikap dan tuntutan atas perkembangan kehidupan berbangsa di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020. Acara yang digelar oleh Koalisi Anak Bangsa Untuk Keadilan (KABUK) tersebut menyampaikan sikap dan tuntutan atas perkembangan kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan negara yang semakin memprihatinkan. Amien Rais dan sejumlah orang yang hadir meminta Jokowi melakukan rekonstruksi ulang pemerintahan Indonesia dan tidak memberi ruang ke komunisme serta Tidak lagi melakukan politik yang akhirnya itu sesungguhnya memecah atau membelah bangsa kita. Dalam acara tersebut mereka juga meminta pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah bentuk permainan konstitusi.

"Secara substansi materi, saya setuju dengan kawan-kawan buruh semuanya. Karena saya pun berpandangan Perpu ini (Cipta Kerja) mempermainkan konstitusi, sebagaimana dikatakan oleh Prof Denny Indrayana," kata Refly di depan Gedung DPR RI, Kamis, 5 Januari 2023.

Baca: Perpu Cipta Kerja Kembali Atur Soal Outsourcing, Ini Deretan Faktanya

Hal tersebut disampaikan Refly saat ikut berdemo bersama dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Menurut dia, penerbitan Perpu Cipta Kerja jelas tidak mematuhi putusan konstitusi. Ia menyatakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi sudah jelas.

Advertising
Advertising

"Satu, harus berdasarkan pada basis yang jelas dan basis itu sudah dibuat dengan perubahan Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana disitu disinggung juga tentang Undang-undang Omnibus Law," kata Refly.

Tetapi, kata dia, persoalannya adalah perintah MK untuk membuat Undang-undang Cipta Kerja dengan proses legislasi biasa antara DPR RI dan Presiden itu tidak dilaksanakan melalui Perpu Cipta Kerja.

"Bahkan, secara sengaja Presiden berusaha untuk mengangkangi hak konstitusional, hak legislasi dari DPR. Jadi, sangat aneh bin ajaib kalau mereka tidak menolak Perpu ini. Sekali lagi, aneh bin ajaib kalau DPR tidak menolak Perpu ini," ucap Refly.

Dia melanjutkan, DPR bukannya tersinggung dengan kekuasaan presiden yang otoritarian, tapi malah mengaminkan. "Jika demikian, kita tidak usah berharap ke DPR RI, kita datang ke MK. Pertanyaannya adalah kalau kita datang ke Mahkamah Konstitusi, bakal dikabulkan nggak pembatalan Perpu itu?" tutur Refly.

Selain Refly Harun, turut datang ahli hukum tata negara Feri Amsari, aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar, serta aktivis dari Greenpeace dan Trend Asia.

Dalam aksi pernyataan sikap itu, terdapat sekitar 40 pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh. Mereka menuntut dibatalkannya Perpu Cipta Kerja.

Perpu Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu. Hingga kini aturan tersebut mendapat berbagai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

Baca juga: Soroti Aspek Perubahan Iklim dalam Perpu Cipta Kerja, Walhi: Kontradiktif Kalau Coraknya Bisnis

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

4 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

6 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

13 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

23 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya