Perpu Cipta Kerja Kembali Atur Soal Outsourcing, Ini Deretan Faktanya
Reporter
Maria Arimbi Haryas Prabawanti
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 5 Januari 2023 15:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing kembali dihidupkan sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir 2022.
Padahal sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja yang telah dianggap Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat telah menghapus pasal 64 sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Baca: Sebut Perpu Cipta Kerja Lebih Buruk dari UU Ciptaker, KPSI: Kita Tidak Akan Diam
Berikut ini beberapa fakta tentang aturan outsourcing terbaru:
1. Pasal yang mengatur outsourcing
Pasal 64
Ada perubahan pada pasal 64 pada UU Ketenagakerjaan. Pada ayat satu pasal tersebut berubah menjadi berbunyi: perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Adapun ketentuan lebih lanjut soal penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing tersebut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, tidak ada lagi kalimat melalui perjanjian pemborongan pekerja alih daya itu. "Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1," seperti dikutip dari ayat 2 Pasal 64 Perpu Cipta Kerja.
Pasal 65
Pasal 65 UU Ketenagakerjaan tetap dihapuskan.
Pasal 66
Perubahan berikutnya terdapat pada pasal 66 yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya sebagaimana tertulis pada ayat 1. Hubungan kerja itu didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Selanjutnya: Buruh menolak keras...
<!--more-->
2. Buruh menolak keras
Kalangan buruh menolak keras diaturnya outsourcing dalam Perpu Cipta Kerja karena isinya tak jauh berbeda dari Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai cacat secara formil oleh Mahkamah Konsitutusi (MK).
Meskipun pada Perpu Cipta Kerja dibuka sedikit ruang dialog, menurut Said, masih belum jelas jumlah dan jenis pekerjaan apa saja yang diizinkan dilakukan outsourcing. Hal itu termaktub pada ayat 3 bahwa pemerintah akan menentukan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan melakukan outsorcing melalui Peraturan Pemerintah atau PP.
Said lalu membandingkannya dengan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu, disebutkan pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing hanya jasa jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.
Menurut Said, aturan ini memiliki banyak celah kecurangan. Terlebih tidak ada ukuran yang jelas untuk pemerintah menentukan jasa apa saja yang boleh menggunakan outsourcing. "Seeenak-enaknya dong. Nanti kalau ada yang minta, lalu pemerintah bilang boleh gimana. Enggak boleh dong hukum dimain-mainin begitu. Tidak setuju," tutur Said.
3. Alasan pemerintah atur ulang outsourcing
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengatur ulang ketentuan mengenai outsourcing dalam Perpu Cipta Kerja untuk mengakomodasi permintaan serikat pekerja atau buruh.
"Permintaan serikat buruh adalah alih daya (outsourcing) dibatasi untuk sektor tertentu dan kita ikuti. Kalau sebelumnya dibuka total seluruh sektor, sektor itu nanti tertentu saja,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 30 Desember 2022.
Airlangga juga mengklaim Perpu Cipta Kerja telah mengakomodasi permintaan buruh soal pengupahan. Pemerintah memasukkan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat sesuai daerahnya sebagai penghitung besaran upah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa substansi sektor ketenagakerjaan soal outsourcing termasuk yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja. Sebelumnya, kata dia, di dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu tertanggal 30 Desember 2022 itu jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
“Dengan adanya pengaturan ini, tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Ida.
ANTARA | RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Aliansi Aksi Sejuta Buruh Mendesak 3 Tuntutan Soal Perpu Cipta Kerja di Depan Gedung DPR, Apa Saja?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.