TEMPO.CO, Jakarta -Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) memberikan pernyataan sikap tentang Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.
"Kami pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh menilai penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan konstitusi, serta tindakan pelecehan atas putusan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua GSBSI (Gabungan Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Rudi saat membacakan pernyataan sikap AASB, Kamis, 5 Januari 2023.
Lebih lanjut, Aliansi Aksi Sejuta Buruh mendesak:
1. Presiden Joko Widodo untuk menarik atau mencabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022, serta menerbitkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022 yang sesat;
2. DPR RI untuk menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya Perpu yang telah melanggar dan menunjukkan ketidakpatuhan pada konstitusi.
3. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil, termasuk masyarakat lingkungan hidup serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022, serta seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat dan pro oligarki dan kapitalis asing, serta tuan tanah.
Pernyataan sikap itu dilakukan oleh sekitar 40 orang yang pimpinan serikat pekerja/serikat buruh.
"Ada KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - Pimpinan Jumhur Hidayat), ada LEM (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), ada SPMI (Serikat Pekerja Maritim Indonesia)," kata perwakilan SPMI Abdul Hakim Muslim pada Tempo, Kamis, 5 Januari 2023.
Selain itu, kata dia, ada KSPM (Konfederasi Serikat Pekerja Metal), SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 1992, SBTN (Serikat Buruh Transportasi Nasional), Gaspermindo (Gabungan Serikat Merdeka Seluruh Indonesia).
Ada pula federasi pekerja/buruh Parkes (Farmasi dan Kesehatan), RTMM (Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman), GSBSI (Gabungan Serikat Buruh Seluruh Indonesia), serta TKBMI (Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia), dan seterusnya.
Turut hadir pula perwakilan dari Greenpeace, Trend Asia, ahli hukum tata negara Refly Harus dan Feri Amsari, serta aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Perpu Cipta Kerja Menyalahi Aturan MK, Lowongan Kerja BCA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.