Isi Perpu Cipta Kerja Berbeda dengan Draft yang Diusulkan KSPSI

Selasa, 3 Januari 2023 15:51 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpu No.2 Tahun 2022 Jadi Pengganti UU Cipta Kerja

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja sangat berbeda dengan draft yang diusulkan pihaknya ke pemerintah.

"Yang pertama dari DPP (Dewan Pengurus Pusat) KSPSI, langkah Perpunya kami dukung, tapi isinya kami tolak karena langkah Perpu itu memangkas, mempercepat supaya ada kepastian hukum," kata Andi Gani pada Tempo, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca: Deretan Poin Perpu Cipta Kerja Disorot, dari Aturan Outsourcing, PKWT, hingga Perhitungan Upah

Menurut Andi Gani, ternyata draft yang dia dan Said Iqbal (Presiden KSPI/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) sampaikan itu berbeda jauh dari Perpu Cipta Kerja ini. Dia memberikan contoh, di Perpu Cipta Kerja ada ketidakjelasan soal outsourcing serta soal pengupahan yang berdasarkan indeks tertentu. Dia menilai, tidak jelas apa yang dimaksud dengan indeks tersebut.

"Lalu, yang berikutnya adalah keadaan tertentu, bukan nggak boleh, tapi formula undang-undang berubah mengikuti situasi yang ada. Jadi, kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan aturan regulasi yang ada, perusahaan itu bisa mengajukan penundaan pembayaran upah minimun dengan bukti audit keuangan yang dilakukan oleh auditor independen dari institusi pemerintah," papar Andi Gani.

Advertising
Advertising

Dia menambahkan, pihaknya mendukung adanya Perpu Cipta Kerja, tapi menolak isinya. KSPSI memandang langkah Perpu itu mempercepat supaya ada kepastian hukum, tapi ternyata isinya sangat berbeda dengan yang diusulkan pihaknya.

"Isinya sangat berbeda dengan draft yang kami usulkan ke pemerintah. Kami akan bertemu dalam waktu dekat di minggu ini atau minggu depan dengan beberapa pihak. Yang ingin kami tanyakan, kenapa draft ini bisa berubah total?" ujar Andi Gani.

KSPSI ingin mencari tahu di mana letak kesalahannya, siapa yang melakukan perubahan itu dan lain sebagainya. Terus terang saja, menurut Andi Gani, semua kaget. Perpu Cipta Kerja itu tiba-tiba muncul karena KSPSI baru mau membahas ulang itu di minggu pertama Januari, ternyata Perpu Cipta Kerja sudah keluar dan keluarnya berbeda. "Draft yang kami serahkan berubah. Langkah Perpu Cipta Kerja kami dukung, isi Perpunya kami tolak," tuturnya.

Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember lalu. Aturan ini mengundang penolakan dari berbagai pihak.

Selanjutnya: KSPSI akan melakukan aksi bersama....

Berita terkait

Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

32 menit lalu

Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

Anggota Pansel KPK diminta agar bersih dari genealogi politik.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

1 jam lalu

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

Prabowo juga mengatakan dia dan Jokowi punya komitmen yang sama membawa perbaikan khususnya bagi masyarakat miskin.

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati, Gerindra Sebut Tak Ada Masalah dengan PDIP

1 jam lalu

Soal Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati, Gerindra Sebut Tak Ada Masalah dengan PDIP

Sekjen Gerindra menyebutkan PDIP dalam banyak kesempatan menyatakan tidak punya masalah dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Blusukan ke Rumah Sakit hingga Pasar

2 jam lalu

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Blusukan ke Rumah Sakit hingga Pasar

Presiden Jokowi akan blusukan ke sejumlah titik seperti rumah sakit hingga pasar dalam hari kedua kunjungan ke Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

3 jam lalu

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

15 tokoh Sumbar dinobatkan sebagai pahlawan nasional, antara lain Proklamator Mohamad Hatta, Imam Bonjol, Rohana Kudus, Rasuna Said, hingga AK Gani.

Baca Selengkapnya

Saat Jokowi Sapa Warga, Bagi Kaos, hingga Makan Nasi Goreng di Kendari

3 jam lalu

Saat Jokowi Sapa Warga, Bagi Kaos, hingga Makan Nasi Goreng di Kendari

Kehadiran Jokowi ke mall The Park, Kendari, disebut mengejutkan banyak pengunjung yang sedang menikmati waktu mereka di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

4 jam lalu

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

ICW mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi keputusan.

Baca Selengkapnya

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

4 jam lalu

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

Beberapa nama yang ada di lingkaran Presiden Jokowi bakal memeriahkan Pilkada 2024 dari Bobby Nasution hingga Tim Asisten Pribadi Iriana.

Baca Selengkapnya

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

19 jam lalu

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

Wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo sudah beberapa kali mencuat. DPA bisa jadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Pakar memperkirakan Prabowo akan berhati-hati dalam memilih menteri agar tidak ada kesalahan saat bertugas nanti.

Baca Selengkapnya