PPKM Dicabut, Luhut: Vaksinasi Jangan Berhenti, Darurat Kesehatan Masih Berlaku
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 2 Januari 2023 13:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi diberlakukan sejak akhir tahun 2022.
Menurut Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, kegiatan vaksinasi Covid-19 tidak boleh mengendur, apalagi berhenti. Selain itu, ketersediaan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi pandemi menuju endemi juga terus didorong.
Baca: Singgung Pencabutan PPKM, Jokowi: Bukan Gagah-gagahan, Berharap Ekonomi Lebih Baik
"Saya mohon vaksinasi jangan berhenti dan perlu terus didorong. Fasilitas kesehatan tetap harus menyediakan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi," ujar Luhut saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin, 2 Januari 2023. "Mohon secara reguler juga cek ketersediaan tabung oksigen."
Status kedaruratan kesehatan dan bencana masih berlaku
Lebih jauh Luhut mengingatkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global. Pemerintah pun menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus jika nantinya muncul varian baru. Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium Whole Genom Sequencing (WGS) yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut.
Pemerintah pun bakal mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali dan menyiapkan booklet untuk membantu masyarakat dalam bertindak jika ada kasus baru. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi (95,8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
Luhut menyebutkan keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19 ini merupakan hasil dari kebijakan terintegrasi antara berbagai elemen, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, akademisi, masyarakat, dan pihak-pihak lain. Selain itu, kebijakan terintegrasi itu juga mendasarkan pada data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi.
"Keberhasilan ini sedianya harus ditiru dan diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang lainnya," ucap Luhut.
Selanjutnya: Ia memastikan di masa yang akan datang...
<!--more-->
Ia memastikan di masa yang akan datang bakal dibentuk panitia untuk memberi penghargaan bagi kabupaten dan kota dengan fasilitas kesehatan terbaik. Adapun lima kriteria yang telah ditentukan, adalah tingkat vaksinasi, tingkat testing dan tracing, tingkat penggunaan aplikasi PeduliLindungi, penyediaan pelayanan kesehatan, dan indikator lain akan disusun kemudian.
"Anda semua adalah orang hebat. Saya dari lubuk hati paling dalam mengucapkan terima kasih. Mohon maaf bila saya terlalu keras dalam menjabat posisi ini, tapi semua saya lakukan demi memperkecil jumlah korban dalam kasus Covid-19," ucapnya.
Jangan terbawa euforia PPKM dicabut
Pada kesempatan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar masyarakat tidak terbawa euforia dengan dicabutnya kebijakan PPKM. Pencabutan PPKM adalah program pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi.
Dalam proses ini, kata Budi Gunadi, harus dipastikan secara bertahap pemerintah menurunkan intervensi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Ketika situasi berubah menjadi endemi, masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dirinya dan lingkungan sekitar.
"Kami sarankan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Batasi kegiatan di keramaian, tetap pakai masker, rutin cuci tangan, vaksinasi ulang setiap enam bulan, dan seterusnya," ucap Budi Gunadi.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sebenarnya relaksasi PPKM telah lama dilakukan tanpa menyebabkan lonjakan. Pulihnya kondisi Indonesia dari pandemi juga tercermin dari ekonomi yang pada triwulan III tahun 2022 tercatat tumbuh 5,72 persen (year on year).
ANTARA
Baca juga: Luhut Kembali Singgung Marak OTT KPK: Jangan Jadi Negara Drama
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.