Perpu Cipta Kerja Sebut Formula Upah Bisa Diubah Tiba-tiba, Partai Buruh: Seenaknya Saja

Minggu, 1 Januari 2023 16:27 WIB

Partai Buruh melakukan aksi penolakan KUHP baru usai Karnaval buruh di depan istana negara, Kamis 15 Desember 2022.TEMPO/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak dan tidak menyetujui isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Pasal 88F merupakan salah satu yang menjadi sorotannya.

Beleid itu tertulis bahwa dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menentukan formula perhitungan upah minimum yang berbeda dengan formula perhitungan upah minimum yang ditetapkan.

Said menilai, pasal itu berbahaya karena pemerintah dapat sewaktu-waktu mengubah formula perhitungan upah minimum yang berbeda dari aturan yang telah ditetapkan. "Undang-undang itu harus rigid. Dia tidak boleh ada pengecualian. Ini seenak-enaknya aja, berbahaya betul," tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Ahad, 1 Januari 2023.

Jika pemerintah berdalih beleid itu ditujukan demi melindungi perusahaan yang merugi akibat kondisi ekonomi global, menurut Said, seharusnya aturannya dibuat lebih spesifik. Sebab, tidak semua sektor dalam keadaan kritis hingga tak bisa menerapkan formula kenaikan upah sesuai aturan yang ditetapkan, seperti sektor batu bara, kelapa sawit, dan manufaktur.

Apabila ada perusahaan yang kesulitan menerapkan formula kenaikan upah yang ditetapkan, Said menyarankan agar pemerintah yang ingin menangguhkan kenaikan upah minimum membuktikan kondisi perusahaan melalui laporan pembukuan keuangan secara tertulis. Apabila perusahaan itu terbukti merugi selama dua tahun berturut-turut, baru pemerintah dapat menyetujui penangguhan tersebut.

Advertising
Advertising

Adapun dalam Perpu Cipta Kerja Pasal 88D, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Aturan ini pun dinilai bermasalah lantaran tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu dan siapa pihak yang berhak menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya. Pasalnya, menurut Said, tidak ada variabel atau istilah indeks tertentu dalam hukum internasional ihwal penetapan upah minimum.

Dia berujar, hanya ada dua formula yang bisa digunakan pemerintah dalam menetapkan upah minimum, yaitu melalui survei kebutuhan hidup layak (standard living cost) atau melalui variabel inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

Besaran indeks tertentu itu pun masih tidak diketauhi. Said menduga indeks tertentu ini menyerupai yang ada dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022. Dalam aturan itu digunakan indeks sebesar 0,1 sampai 0,3 dalam penghitungan kenaikan upah minimum 2023.

Ketidakpastian ini, menurutnya, menjadikan Perpu Ciptaker hanya menjadi mandat kosong kepada Kementerian Ketenagakerjaan. "Ini hanya mau-maunya Kemenko Perekonomian nih. Kami menginginkan tidak menggunakan indikator tertentu. Cukup inflasi plus pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

RIANI SANUSI PUTRI

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

22 jam lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

1 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

1 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

1 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

1 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

2 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

2 hari lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya