Pelaku UMKM Wajib Tau, Begini Cara Daftarkan Produk ke BPOM

Editor

Nurhadi

Jumat, 30 Desember 2022 13:00 WIB

Sebanyak 40 pelaku UMKM ambil bagian dalam Expo UMKM Naik Kelas, Ekonomi Tancap Gas' hasil kolaborasi Kementrian Keuangan Wilayah Banten dengan PT Trans Retail Indonesia, di Tangerang Selatan, Kamis, 15 Desember 2022. AYU CIPTA I TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak pelaku UMKM hanya fokus pada produksi dan penjualannya demi cepat mendapatkan keuntungan. Padahal, ada hal yang lebih penting ketika berjualan, khususnya pada produk pangan, obat-obatan, dan termasuk kosmetik, yaitu adanya legalitas dari BPOM.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM adalah suatu lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi produk obat-obatan dan produk makanan yang beredar di Indonesia.

Produk yang mendapatkan izin dari BPOM berarti aman untuk beredar dan dikonsumsi. Begitu sebaliknya, saat suatu produk tidak aman, maka akan dicegah peredarannya dan juga tidak akan mendapatkan izin.

Dengan begitu, sebaiknya pelaku UMKM mencoba untuk mendaftarkan produk mereka ke BPOM agar kepercayaan konsumen makin meningkat dan tentunya penjualan juga akan makin meningkat.

Melalui e-BPOM

Advertising
Advertising

e-BPOM adalah fasilitas ciptaan BPOM untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam hal menguris perizinan BPOM untuk produknya secara digital. Jadi para pelaku UMKM tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPOM untuk mengurus izin produk usaha mereka.

Inilah langkah-langkah mendaftarkan produk melalui e-BPOM

- Kunjungi situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id atau juga bisa mengunduh aplikasi e-BPOM di Google Play Store ataupun Apple Store.

- Pada halaman utama, carilah bagian e-Registrasi Pangan, lalu klik Login.

- Silakan masukkan user ID serta Password sesuai yang telah didaftarkan sebelumnya saat membuat akun baru.

- Setelah berhasil masuk, isilah data-data yang dibutuhkan, mulai dari Data Produk, Data Hasil Analisa, Data Bahan Baku, Data Informasi Nilai Gizi (ING), hingga Data Klaim Produk.

- Apabila semua bagian formulir sudah diisi, unggahlah semua syarat berkas yang diminta.

- Lalu, wajib mengirimkan berkas fisik yang telah diunggah ke alamat kantor BPOM yang tertera di halaman registrasi.

- Setelah semua langkah-langkah di atas dijalankan, berikutnya akan menjalani proses verifikasi data permohonan serta rancangan label.

- Kemudian, melakukan pembayaran perizinan dan unggah bukti pembayarannya ke website e-BPOM. Selanjutnya, pembayaran tersebut akan diverifikasi dan berkas akan divalidasi oleh pihak BPOM.

- Jika Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) sudah keluar, pemiik usaha juga akan diminta menyerahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM

- Kemudian, tunggu persetujuan BPOM untuk Nomor Izin Edar produk yang akan dijual. Biasanya akan memakan waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran

Pendaftaran izin edar BPOM tidak gratis melainkan dikenakan biaya. Biaya ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk registrasi di BPOM mulai Rp 100.000 per produk untuk obat-obatan dan produk makanan.

RECHA TIARA DERMAWAN

Baca juga: Simak, Ini Daftar Produk Pangan yang Tak Perlu Izin BPOM

Berita terkait

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

2 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Ingin Terlihat Awet Muda? Hindari 7 Makanan dan Minuman Ini

3 hari lalu

Ingin Terlihat Awet Muda? Hindari 7 Makanan dan Minuman Ini

Menjaga kulit agar tetap awet muda bisa dimulai dengan olahraga teratur dan makan makanan sehat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

4 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

4 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

4 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

4 hari lalu

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

4 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

4 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya