Ketua PPATK Beberkan Perkembangan Terakhir dalam Penanganan Kasus Wanaartha Life

Kamis, 29 Desember 2022 07:45 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan perkembangan terakhir dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Ivan membenarkan bahwa PPATK turut memperhatikan perkembangan kasus ini. Meski begitu, pihaknya masih menunggu dari penyidik Bareskrim terkait detail runutan kejahatan asli dari kasus ini.

Baca: PPATK Koordinasi dengan Bareskrim Telusuri Rekening Anak Bos Wanaartha Life Berisi Rp 1,4 Triliun

“Namun, PPATK masih menunggu fokus para penyidik terkait kejahatan aslinya dulu dari Jiwasraya atau kejahatan lainnya,” kata Ivan di Gedung PPATK, Rabu, 28 Desember 2022.

Pelaksana Tugas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan, selama ini koordinasi antara pihaknya dengan Bareskrim tetap berjalan. “PPATK terus lakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Humas PPATK, Natsir Kongah menyebutkan pihaknya bersama penyidik Bareskrim masih menelusuri jejak rekening milik anak bos Wanaartha Life yang diduga berisi dana senilai Rp 1,4 triliun. “Sekarang sedang ditindaklanjuti (terkait rekening anak Bos Wanaartha) oleh penyidik,” katanya ketika dihubungi.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menjatuhkan sanksi terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, menuturkan pihaknya memutuskan mencabut izin Wanaartha Life.

"Pencabutan (izin Wanaartha Life) dilakukan karena (perusahaan) tidak bisa memenuhi RBC bisnis yang ditetapkan OJK," kata Ogi pada awal Desember 2022.

Dalam penjelasannya, Ogi menyebut Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tingginya selisih kewajiban dengan aset tersebut merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Kondisi ini, kata Ogi, direkayasa Wanaartha Life. "Sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ogi.

BISNIS | RIRI RAHAYU

Baca juga: Empat Fakta Kasus Wanaartha, Izin Dicabut OJK hingga Digugat Nasabah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

3 jam lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

6 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya