Selain Gaji Rp 135 Juta, Jokowi Tetapkan Tunjangan dan Insentif Kepala Bank Tanah
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 29 Desember 2022 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan besaran gaji untuk pejabat Bank Tanah beserta fasilitas lainnya dalam penyelenggaraan Bank Tanah. Gaji yang ditetapkan dalam beleid baru itu melebihi Rp100 juta per bulan.
Besaran gaji yang ditetapkan Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.
Beleid itu menyebutkan bahwa Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik.
Jokowi menetapkan bahwa pejabat struktural Bank Tanah yang berhak untuk mendapatkan fasilitas gaji seperti yang tertuang pada Pasal 3 huruf a yakni untuk Kepala Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana.
Besaran gaji yang diberikan pemerintah untuk Kepala Badan Pelaksana yakni sebesar 100 persen, sedangkan untuk Deputi Badan Pelaksana sebesar 90 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Gaji tersebut akan dibayarkan setiap bulannya.
Lebih lanjut, besaran gaji yang diterima oleh Kepala Badan Pelaksana setiap bulannya adalah sebesar Rp135 juta. Perubahan besaran gaji Kepala Badan Pelaksana ditetapkan oleh Presiden.
Selanjutnya: Selain gaji, pejabat struktural Bank Tanah juga berhak ...