MA Putuskan Koperasi Tak Bisa Ajukan Permohonan Pailit dan PKPU, Ini Respons Teten

Selasa, 27 Desember 2022 10:28 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) koperasi.

SE tersebut merespons masukan dari Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah ihwal delapan koperasi simpan pinjam yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun.

Baca: Teten Akui Kesulitan Urus 8 Koperasi Bermasalah yang Timbulkan Kerugian Rp 26 Triliun

Di dalam SE itu, disebutkan permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh Menteri yang membidangi koperasi.

"Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," kata Teten Masduki dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Senin, 26 Desember 2022.

Advertising
Advertising

Sistem tersebut sama dengan mekanisme pada sektor perbankan, yakni PKPU atau kepailitan pada bank, hanya bisa dilakukan oleh Menteri Keuangan. Teten menilai keputusan tersebut merupakan terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi bermasalah.

Pasalnya, ia sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi delapan koperasi bermasalah tersebut lantaran tidak ada kerangka kerja yang jelas atau mekanisme penyelesaian masalah koperasi sebelumnya. "Tidak seperti di perbankan," tutur Teten.

Bahkan, kata Teten, Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian juga tidak memuat kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU itu disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.

Oleh karena itu, Teten bersama seluruh stakeholder akan terus mendorong revisi UU Perkoperasian. "Insya Allah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan," ucap Teten.

Ditambah dengan bakal adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Teten menekankan akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop.

Teten menjelaskan koperasi open loop adalah koperasi yang melakukan praktik jasa keuangan di luar anggotanya, seperti jasa asuransi.

Berdasarkan UU PPSK, koperasi open loop akan berada di bawah perizinan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop.

Dengan begitu, tidak ada lagi koperasi yang bermain di wilayah abu-abu, yaitu koperasi simpan pinjam yang berbadan hukum sebagai koperasi close loop tapi berbisnis jasa keuangan.

Baca juga: UU PPSK, Teten: Koperasi yang Melakukan Praktik Jasa Asuransi Akan Diberi 2 Opsi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

2 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

3 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

7 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya