Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teten Akui Kesulitan Urus 8 Koperasi Bermasalah yang Timbulkan Kerugian Rp 26 Triliun

image-gnews
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan ada delapan koperasi bermasalah yang sedang diurus oleh kementeriannya. Delapan koperasi tersebut terbukti melakukan praktik jasa keuangan atau open loop, namun masih berbadan hukum sebagai close loop.

Ia menyebut total kerugian dari koperasi bermasalah mencapai Rp 26 triliun. Teten pun mengaku kesulitan merampungkan koperasi bermasalah karena tidak ada mekanisme penyelesaian di kementeriannya.

"Tidak seperti mekanisme penyelesaian di sektor keuangan lainnya, seperti perbankan," kata Teten dalam konferensi pers kinerja dan outlook Kementerian Koperasi dan UKM di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022. 

Ia menjelaskan koperasi open loop adalah koperasi yang melakukan praktik jasa keuangan di luar anggotanya, seperti jasa asuransi. Berdasarkan UU PPSK, koperasi open loop akan berada di bawah perizinan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan koperasi close loop adalah koperasi yang hanya melayani anggotanya. Koperasi close loop ini tetap berada di bawah izin dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Ia menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki kewenangan pengawasan. Sebab, pengawasan koperasi berada di tangan pengurus koperasi itu sendiri. Sehingga, koperasi itu mengawasi dan meregulasi lembaganya sendiri.  

Baca juga: Produksi Minyak Makan Merah Tertunda, Teten: Regulasi Penyaluran Belum Ada

Masalahnya, kata Teten, saat koperasi membesar, hubungan antar-anggota tidak sekompak atau seideal yang diasumsikan. Maka, sistem pengawasan mendiri tersebut tidak bisa dilakukan untuk menyelesaikan koperasi bermasalah. 

Karena itu, pihaknya tengah melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem melalui penguatan regulasi RUU Perkoperasian. Kini, Kemenkop UKM tengah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk membahas legal draft maupun naskah akadekminya. Teten juga mengaku sudah melakukan konsultasi publik dan berkoordinasi dengan para stakeholder yang relevan, termasuk dengan parlemen. Dia berharap revisi RUU Koperasi dapat segera tuntas tahun depan. 

Di sisi lain, Satgas Penanganan Koperasi bermasalah sudah melakukan koordinasi lintas Kementerian dan lembaga. Mahkamah Agung (MA) pun mendengar dan mengakomodasi masukan dari Satgas lewat Surat Edaran (SE) MA Nomor 1 Tahun 2022. 

Dalam SE itu, disebutkan permohonan pernyataan pilit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh Menteri yang membidangi koperasi. Sistem tersebut sama dengan mekanisme pada sektor perbankan, yakni PKPU atau kepailitan pada bank, hanya bisa dilakukan oleh Menteri Keuangan.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi kalau nanti ada pengurus koperasi yang nakal yang merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang mengajukan PKPU atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas. Ini saya kira merupakan sebuah terobosan yang besar," ucap Teten.

UU PPSK Dianggap Memberi Titik Terang

Teten menilai kementeriannya kini memiliki kerangka kerja yang jelas setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disahkan. Kerangka kerja itu khususnya untuk pengaturan koperasi.

"Omnibus Law Keuangan memberikan legal framework pada kami untuk nanti secara tegas memperlakukan koperasi yang open loop dan close loop," tuturnya.

Karena itu, Kemenkop UKM bakal membentuk satuan tugas atau satgas untuk memverifikasi mana saja koperasi yang murni melakukan jasa untuk anggotanya dan mana saja yang terbukti melakukan praktik asuransi atau jasa keuangan lainnya. 

"Akan diversifikasi betuk mana koperasi yang melakukan shadow making, tapi badan hukumnya masih koperasi simpan pijam," tutur Teten.

Setelah proses verifikasi selesai, satgas akan memberikan dua opsi terhadap koperasi yang terbukti melakukan praktik jasa keuangan atau open loop. Pilihan pertama adalah koperasi tersebut harus mengganti badan hukumnya menjadi koperasi jasa keuangan dan berpindah ke bawah pengawasan OJK. 

Pilihan kedua, koperasi itu mesti menghentikan praktik jasa keuangan mereka dan kembali menjadi koperasi yang murni melakukan jasa untuk anggotanya atau koperasi close loop. "Enggak boleh lagi mereka di wilayah abu-abu," tutur Teten.

Baca JugaTeten Ajak NU Bentuk Koperasi Syariah Agar Tak Jalan Sendiri-sendiri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

1 hari lalu

KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan komitmennya untuk mengembangkan startup di empat sektor unggulan, yakni agribisnis, akuakultur, bisnis ramah lingkungan, dan teknologi.


Teten soal UMKM Knalpot Aftermarket: Belum Bisa Produksi Mobil, Komponennya Juga Sudah Hebat

2 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, 28 November 2023/Foto: Doc. MenKopUKM
Teten soal UMKM Knalpot Aftermarket: Belum Bisa Produksi Mobil, Komponennya Juga Sudah Hebat

Teten bangga terhadap UMKM otomotif di Indonesia yang memproduksi sparepart otomotif, dengan kualitas dan harganya bersaing.


Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

3 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan industri knalpot aftermarket punya potensi ekonomi besar.


Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

3 hari lalu

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Sabtu, 26 Desember 2020. Sumber: Istimewa
Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.


Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

6 hari lalu

Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

Indonesia tengah berfokus mengembangkan beberapa inisiatif hilirisasi, baik produk pertanian, perikanan, peternakan, hingga perkebunan berbasis koperasi.


MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

8 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

8 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

9 hari lalu

Minyak Makan Merah. Unair
Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakin minyak makan merah atau M3 bakal laku di pasaran sebagai alternatif minyak kelapa sawit.


Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

14 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

Presiden Jokowi mengatakan, minyak makan merah akan menjadi tren dalam urusan goreng-menggoreng, Kementerian Koperasi bangun banyak pabriknya.


Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

19 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, 28 November 2023/Foto: Doc. MenKopUKM
Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.